SURABAYA (salam-online.com): Vonis pemimpin komunitas Syiah di Sampang, Madura, Tajul Muluk, ditambah menjadi empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Jawa Timur.
Putusan ini lebih berat dua tahun dari putusan pengadilan Negeri Sampang pada Juli lalu, seperti disampaikan oleh kuasa hukum Tajul Muluk.
“Kami akan mengajukan kasasi karena menilai kasus penodaan Islam yang dituduhkan tidak terbukti dalam persidangan,” kata Asfinawati, sebagaimana dilansir BBC, Jumat (21/9/2012).
“Salah satu tuduhan yang diajukan kepada Ustadz Tajul adalah mengajarkan Al-Qur’an yang tidak asli padahal bukti menunjukkan bahwa dia mengajarkan Al Qur’an yang asli,” tambahnya.
Tentu tidak hanya satu tuduhan, ada beberapa tuduhan lainnya.
Sebelumnya, Juli lalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu empat tahun.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, dalam amar putusannya menganggap Tajul Muluk terbukti bersalah melakukan penodaan Islam, seperti diatur dalam pasal 154 a KUHP.
Tajul Muluk dan jaksa penuntut sama-sama mengajukan banding terhadap putusan tersebut.