‘Israel’ Blokade Jalur Gaza, TKW Terjebak 14 Tahun

Gaza-KBRI Kairo-Ika Subaika binti Jayadi (tengah), TKW asal Cianjur, Jawa Barat, yang bekerja sbg  PRT di distrik Nusairat, Jalur Gaza, Palestina berhasil dievakuasi dari Gaza. (KBRI Cairo-Kemenlu.go.id)-jpeg.image
Ika Subaika binti Jayadi, TKW asal Cianjur, Jawa Barat, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di distrik Nusairat, Jalur Gaza, Palestina berhasil dievakuasi dari Gaza.

GAZA (SALAM-ONLINE): KBRI di Kairo berhasil mengevakuasi warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Gaza, Palestina. Tenaga Kerja Wanita bernama Ika Subaika binti Jayadi itu diketahui telah berada di Gaza selama 14 tahun. Pembebasan Ika dilakukan pada Selasa 17 Juni 2014.

Dikutip dari laman Kemenlu.co.id yang dimuat Kamis (19/6/2014), TKW asal Cianjur, Jawa Barat, itu diketahui bekerja di distrik Nusairat, Jalur Gaza, Palestina.

Saat menyelamatkan Ika, Sekretaris Kedua Protokol dan Konsuler KBRI Kairo Puji Basuki masuk melalui pintu perbatasan Rafah setelah mendapatkan persetujuan Kemenlu Mesir. Namun untuk masuk ke Jalur Gaza, harus menunggu waktu yang tepat, ketika pintu Raffah dibuka untuk umum.

Perempuan 45 tahun itu merupakan TKW informal yang diberangkatkan pada 8 November 1999. Majikannya adalah warga negara Palestina yang tinggal di Jordan sejak 15 Oktober 1999. Oleh majikannya, Ika dibawa ke Jalur Gaza melalui rute darat Jordan – Erez (Israel) – Gaza.

Setelah Jalur Gaza diblokade penjajah ‘Israel’, yang bersangkutan hilang kontak dengan keluarga serta tidak pernah bertemu dengan WNI lain yang dapat membantu dia. Sampai akhirnya ia bertemu dengan kontributor TV One sekaligus koordinator Ma’had Darul Qur’an Indonesia di Gaza, Abdillah Onim, awal 2014.

Onim kemudian melaporkan kasus Ika kepada KBRI Amman dan KBRI Kairo, agar dapat membantu proses pemulangannya ke Indonesia.

Baca Juga

Tim KBRI Kairo disambut oleh staf Kemenlu Palestina di pintu perbatasan Rafah, serta para relawan Indonesia di Gaza termasuk Abdillah Onim.

Selanjutnya, dengan mobil sewa, tim menuju rumah majikan Ika dan diterima anak majikannya, Munir Khamis Hamdan (majikan Ika yang bernama Khamis Muhammad Mahmud Hamdan telah meninggal sejak 2011).

Ketika hendak berpamitan, anak majikannya memberi gaji 7500 dolar dan akan membayar sisanya 12.500 dolar melalui bank.

Guna memastikan sisa gaji Ika akan dibayar, tim penjemput telah menitipkan salinan surat pernyataan majikan kepada Abdillah Onim, sehingga pada waktunya dapat ditanyakan ke pihak majikan mengenai pembayaran sisa gaji itu. (liputan6.com)

salam-online

Baca Juga