Abaikan Pelanggaran, KPU Terancam Pidana

KPU-1-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE): Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam hukuman pidana terkait pelanggaran pelaksanaan Pemilu Presiden 2014. Sebab, KPU mengabaikan rekomendasi Bawaslu atas dugaan kecurangan pilpres.

Pakar hukum tata negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan, jika merasa dirugikan atas keputusan KPU sebagai penyelenggara pilpres, maka tim Prabowo-Hatta Rajasa diminta untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Warlan Yusuf, jika KPU terbukti telah melakukan kecurangan dengan mengabaikan rekomendasi Bawaslu, maka terancam pidana. “Kalau ada temuan pelanggaran KPU dan diabaikan, maka ada pidana bagi KPU, melalui DKPP,” kata Asep, di Jakarta, Rabu (23/7), dikutip dari Inilah.com.

Ia menambahkan, , pasangan capres-cawapres nomor urut satu itu sangat terbuka untuk melaporkan ke Mahkamah Konstitusi dan DKPP. Menurutnya, penarikan diri Prabowo sebagai bentuk kritikan terhadap KPU dan Bawaslu.

Baca Juga

“Memang dalam konteks ini belum selesai tahapan itu, jadi Pak Prabowo masih punya hak untuk menggugat. Ini merupakan ekspresi dalam menyikapi rekomendasi Bawaslu yang tidak disikapi KPU,” tegas Asep. (Inilah.com)

salam-online

Baca Juga