“Densus, BNPT & UU Antiterorisme bukan untuk Kelompok Kafir Bersenjata”

Munarman, SH-1-jpeg.imageJAKARTA (SALAM-ONLINE):  Insiden penembakan dua aparat kepolisian di Kabupaten Lanny Jaya, Papua pada Senin, 28 Juli 2014 kemarin menyisakan tanda tanya bagi sebagian aktivis Islam.

Pihak kepolisian serta media-media mainstream enggan menyebut sejumlah aksi teror di Papua sebagai tindakan terorisme. Meski kenyataannya, warga masyarakat diresahkan oleh kelompok-kelompok pemberontak di wilayah ujung timur NKRI itu.

Menurut praktisi hukum yang juga aktivis Islam, Munarman, SH, kenyataan itu merupakan bukti bahwa BNPT/Densus 88 dserta UU Anti terorisme sebagai pion terdepan pemberantasan “terorisme” adalah perang terhadap Islam secara konstitusional.

“BNPT/Densus dan UU Anti ‘Terorisme’ itu memang hanya dibentuk dan ditujukan untuk kelompok bersenjata yang beragama Islam,” ujar Munarman kepada Kiblat.net, Selasa, (29/7) malam.

Sementara, lanjut Munarman, Densus, BNPT ataupun UU Antiterorisme tidak menangani  kelompok kafir bersenjata. Bukan untuk kelompok bersenjata yang kafir. Bahkan, pria yang akrab dipanggil Bang Maman ini juga menegaskan tidak ada program deradikalisasi terhadap kelompok bersenjata yang ingin mendirikan negara kafir di Indonesia.

Baca Juga

“Makanya umat Islam mesti sadar bahwa mereka saaat ini sedang diperangi dengan cara ditangkap, disiksa, diusir, diasingkan dari lingkungan sosial, bahkan dibunuh. Seperti yang sudah diperingatkan oleh Allah SWT dalam Surat Al-Anfaal ayat 30,” beber Maman.

“Itu sudah secara nyata dilakukan oleh kaum kafir dengan kaki tangan mereka kaum munafiqin,” pungkasnya. (kiblatnet)

salam-online

Baca Juga