Forum Ulama Ummat Keluarkan Maklumat Haram Pilih Jokowi-JK, Ini Alasannya

Bandung-FUUI keluarkan maklumat haram pilihi Jokowi-JK dalam pilpres mendatang-alhikmah.co-jpeg.imageBANDUNG (SALAM-ONLINE): Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) Senin (30/6) mengeluarkan maklumat berkaitan dengan Pilpres pada 9 Juli 2014 mendatang.

Dalam maklumat tersebut, Ketua FUUI KH Athian Ali dan Komisi Politik dan Strategi FUII menyatakan bahwa haram hukumnya memilih pasangan nomor 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla, dan umat Islam wajib memilih dalam Pilpres 2014.

“Atas dasar ijtihad syar’i dengan mempertimbangankan sisi manfaat dan mudharat, maka memilih pasangan nomor 2: Joko Widodo- Jusuf Kalla adalah Haram hukumnya,” tegas Ketua Komisi Politik dan Strategi FUUI HM Rizal Fadillah di Masjid Al Fajr Bandung, Senin (30/6/2014), seperti dikutip alhikmah.co.

H. Herman Ibrahim, anggota Komisi Politik dan Strategi FUUI menambahkan, ”Dengan begitu, memilih nomor satu wajib hukumnya,” tegasnya.

”Mesikpun tidak memilih adalah hak yang patut dihormati, namun dalam konteks Pilpres kali ini hak tersebut Wajib untuk digunakan,” kata Rizal.

KH Athian Ali sendiri mengakui bahwa keputusan maklumat ini diambil dengan melalui proses panjang.

“Kami tegaskan bahwa FUUI terpaksa memberikan pandangan ijtihad syar’i agar masyarakat tidak salah langkah.  Sejak 2001 didirikan kami tidak pernah terlibat dalam arus politik praktis dan dukung mendukung. Hal ini pun karena semata-mata masalah umat. Kami di sini independen, tidak dipengaruhi atau ada kaitan dengan tim sukses mana pun,” tegas KH Athian Ali.

Ia menambahkan, FUUI sama sekali taka ada kepentingan duniawi, dan keluarnya maklumat bersifat independen.

KH Athian Ali pun menjelaskan mengapa haram hukumnya memilih pasangan nomor urut dua. “Semua rencana dan manuver politiknya sangat mengancam eksistensi umat Islam,” ungkapnya.

KH Athian Ali menyebutkan beberapa kebijakan dan manuver seperti pengawasan khatib Jumat, menolak pemblokiran situs porno, mencabut SKB tiga Menteri, dan lainnya.

“Dua calon yang ada secara syar’i dua-duanya tidak ada yang ideal untuk dipilih, kami melihat kaidah ushul, mengambil yang paling ringan mudharatnya. Dari sisi syar’i hukum nilai kerentanan nomor dua lebih tinggi ditampilkan dalam programnya jika mereka terpilih,” ujarnya.

“Mulai dari pernyataan penolakan terhadap perda syariah, padahal dalam Undang-Undang dimungkinkan sebuah perda menyerap adat istiadat termasuk perda syariat Islam, yang seharusnya dihormati karena Islam masuk dalam enam agama yang diakui negara,” kata Athian.

“Juga keberpihakan pada paham-paham yang menurut syariat Islam itu sesat seperti Ahmadiyah, Syiah dan Islam liberal,” tambahnya. Belum lagi menurut KH Athian rencana akan dicabutnya Tap MPRS pelarangan Komunis di Indonesia.

Maka, atas dasar ijtihad syar’i, dengan mempertimbangankan sisi manfaat dan mudharat, FUUI, kata Athian, mengharamkan umat Islam memilih pasangan nomor urut 2 Jokowi-JK dalam pilpres mendatang. (mr/Alhikmah.co)

salam-online

Baca Juga
Baca Juga