TPM Akan Bawa Kasus ‘Jakarta Post’ ke Ranah Hukum

The Jakarta Post-Ketua Tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan memegang barang bukti Koran The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 yang memuat karikatur menghina Islam-arrahmah.com-jpeg.image
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan memegang barang bukti Koran The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 yang memuat karikatur menghina Islam

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Tim Pengacara Muslim (TPM) akan membawa kasus koran Jakarta Post ke ranah hukum terkait penghinaan terhadap Islam melalui karikatur di harian tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Ketua TPM Ahmad Michdan, SH dalam konferensi pers di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan Selasa (8/7) sore.

Pemuatan karikatur bendera berlafadz ‘Laa ilaaha illallah’ dengan gambar kepala tengkorak bertuliskan ‘Muhammad Rasulullah’ pada kolom 3 (tiga) sampai 6 (enam) halaman 7 (tujuh) koran The Jakarta Post pada 3 Juli 2014 dinilai sebagai penghinaan terhadap Islam.

“Menurut pendapat kami adalah suatu penistaan atau penghinaan terhadap Islam bahkan cenderung merupakan sebuah tindakan menebar kebencian, tindakan tersebut dikategorikan melanggar pasal 156a KUHP,” kata Michdan.

Meski ini bukan delik aduan, TPM bersama Ormas Islam akan melakukan penuntutan secara hukum kepada pihak The Jakarta Post.

“Kami Tim pengacara Muslim bertindak atas nama umat Islam yang merasa terhina atas pemuatan karikatur tersebut dan akan memproses secara hukum dan meminta kepada seluruh institusi terkait: MUI, Departemen Agama, Ormas-ormas Islam, agar memberikan sanksi yang tegas atas penerbitan koran tersebut,” terang Michdan.

Baca Juga

Seperti diberitakan, karikatur dalam koran The Jakarta Post terbitan 3 Juli 2014 itu memperlihatkan seorang bersorban dan menyandang senjata tengah menaikkan bendera bertuliskan lafadz kalimat tauhid ‘Laa Ilaaha illallah Muhammadar Rasulullah’, lalu tepat di bawah kalimat Laa ilaaha illallah nampak gambar tengkorak kematian (skull). Tepat di tengah-tengah tengkorak, tertera lafadz bertuliskan Allah, Rasul, Muhammad

Sementara dalam gambar di belakang sang pengibar bendera terdapat adegan menampilkan lima orang dalam posisi berlutut di tanah dengan tangan terikat di belakang serta mata yang ditutup. Dan dibelakang ke lima orang itu berdiri seorang pria berjenggot serta bersorban mengacungkan senjata laras panjang ke arah kepala mereka, seolah-olah siap melakukan eksekusi mati. Di dekat proses eksekusi berlangsung, terlihat mobil merek Toyota dengan senjata anti serangan udara mengangkut tiga orang yang membawa senjata jenis Stinger.

Bendera hitam berlafadzkan kalimat Tauhid dan tulisan Allah, Rasul, Muhammad dalam bundaran hitam, pertama kali digunakan oleh tanzim jihad Al-Qaidah. Kemudian mulai populer di media massa setelah kelompok-kelompok Jihadis sering menggunakan bendera itu dalam penampilan mereka. (azm/arrahmah.com)

salam-online

Baca Juga