KAMMI: “Sudahi Mencari Uang dengan Cara Membunuhi Anak Negeri”

Dompu-Bima-KAMMI-Sudahi Mencari Uang dengan Cara Membunuhi Anak Negeri-jpeg.imageSALAM-ONLINE: Presidium Nasional Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengutuk keras aksi penembakan mati yang dilakukan Detasemen Khusus Anti Teror (Densus 88) Mabes Polri terhadap  almarhum Nurdin yang tengah menjalankan shalat Ashar bersama istrinya, hari Sabtu (20/09/2014) lalu.

“Secara nyata dan meyakinkan, Densus 88 telah melakukan operasi extra judicial killing (pembunuhan di luar jalur hukum) terkait aksinya di Dompu dengan menembak mati almarhum Nurdin,” terang Zahra, Humas Presidium Nasional KAMMI sebagaimana dikutip hidayatullah.com, Selasa (23/9).

Menurutnya, tindakan Densus bentuk nyata pelanggaran HAM Berat dan melanggar UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta bertentangan dengan UU NO.5 tahun 1998 terkait Rativikasi Konvensi PBB perihal penyiksaan dan perendahan martabat manusia dan penghukuman yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Tak ada satu pun alasan bagi Densus untuk merenggut nyawa almarhum Nurdin, kendati yang bersangkutan adalah terduga pelaku teror. Karena hanya pengadilan yang berwenang untuk mevonis yang bersangkutan benar terlibat atau hanya korban salah tangkap.

Namun tindakan Densus 88 dinilai sudah jauh melampaui dari batas kewenangannya. Menembak mati seseorang yang sedang shalat adalah bentuk (aksi) terorisme atas nama pencegahan “terorisme”.

Baca Juga

Ditambah lagi dengan tidak pekanya Densus 88 terhadap solidaritas warga Dompu dan suasana kebatinan warga pada umumnya yang bisa memicu ketidakstabilan situasi akibat tindakan Densus 88 tersebut.

“Atas nama kemanusiaan dan hukum, kami meminta agar Densus 88 dibubarkan dan menyeret seluruh pihak yang bertanggungjawab ke meja hukum. Sudahi mencari uang dengan cara membunuhi anak negeri,” tutup Zahra.

Sumber: hidayatullah.com

(salam-online)

Baca Juga