Budayawan Penista Agama Wajib Ditangkap
Nomor : 202/MM LT/III/1433
Lamp. : 1 berkas
Hal : Laporan Penistaan Agama
Kepada Ykh.
Kapolda DIY
Di-Yogyakarta
Budayawan Penista Agama Wajib Ditangkap
Siaran Pers yang dilampirkan pada surat Pemberitahuan Pertunjukan Seni oleh Bramantyo Prijosusilo kepada Kapolsek Kotagede Yogyakarta, yang rencananya akan dilaksanakan pada jam 9 pagi hari Rabu, 15 Februari 2012 di depan Markaz Majelis Mujahidin Pusat di Jl. Karanglo No. 94 Kotagede Yogyakarta. Bahwa pertunjukan ini dilakukan atas nama seni budaya, tapi dengan cara menista agama dan memfitnah ormas agama, Majelis Mujahidin.
Bramantyo Prijosusilo, secara dusta dan tidak beradab, telah memfitnah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dengan menyebarkan kebencian di kalangan anggota masyarakat, serta mengadu domba ormas Islam dengan Kesultanan Ngayogjokarto melalui siaran pers yang isinya antara lain:
Mendiskreditkan gerakan Islam yang konsisten terhadap amar ma’ruf nahi mungkar dan penegakan Syari’ah Islam sebagai pemecahbelah dan memicu konflik horizontal.
Menghina MMI sebagai institusi yang menentang dan merampas hak-hak Sultan Ngayogjokarto Hadiningrat.
Menuduh MMI dan Laskar Islam melakukan penekanan terhadap kelompok minoritas.
Menghina dan menistakan agama (Islam) sekaligus melakukan penyesatan dan menghina kaum muslim dengan melecehkan Kitabsuci Al-Qur’an (surat Al-Fatihah) dengan menyatakan bahwa: “Bila seseorang merasa yakin dirinya tidak sesat maka tidak perlu membaca Al-Fatihah. Membaca Al-Fatihah merupakan pengakuan setiap insan, setiap diri yang membutuhkan membacanya, senantiasa berpotensi sesat.”
Berdasarkan tindakan dan siaran pers tersebut, maka Majelis Mujahidin menuntut tindakan yang adil dari pemerintah dan aparat keamanan, dengan Melaporkan Bramantyo Prijosusilo ke Kapolda DIY dan seluruh jajarannya supaya: pertama, menghalau pertunjukan Budayawan Penista Agama Bramantyo Prijosusilo yang melakukan kegiatan Seni bernuansa SARA tersebut di seluruh wilayah Indonesia, khususnyaYogyakarta. Kedua, menangkap yang bersangkutan karena penghinaannya terhadap Agama Islam, yang dikhawatirkan memicu amarah kaum Muslim dan Laskar Islam di Jogjakarta, sehingga mengancam keamanan yang bersangkutan. Ketiga, menuntut Bramantyo Prijosusilo meminta maaf kepada MMI dan kaum muslim. Jika menolak meminta maaf, maka seluruh Perwakilan Majelis Mujahidin akan mencari keberadaannya untuk dimintai pertanggungjawaban, dan menuntutnya hingga yaumul akhir.
Jogjakarta, 21 Rabi’ul Awal 1433 H/14 Februari 2011 M
Majelis Mujahidin Indonesia
Irfan S ‘Awwas
Ketua
M. Shabbarin Syakur
Sekretaris
Tembusan:
Kementerian Agama
Kementerian Dalam Negeri
Mabes Polri
DPR
Ormas dan Media Massa