JAKARTA (salam-online.com): Kasus penistaan terhadap Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melalui buku yang diterbitkan oleh Gramedia berlanjut ke Mabes Polri. Adalah Front Pembela Islam (FPI) yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya, Senin (11/6/2012) lalu.
Namun oleh Polda Metro Jaya kasus buku “5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia” ini dilimpahkan ke Mabes Polri. Pelimpahan tersebut dilakukan atas dasar penyebarannya yang telah meluas hingga ke setiap daerah di Indonesia.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, laporan atas nama Irwan ini akan ditangani Mabes Polri. Pelimpahannya, dilakukan hari ini, Kamis (14/6/2012) sore.
“Alasannya karena penyebaran buku itu telah meluas hingga ke sejumlah daerah di Indonesia,” tutur Rikwanto, seperti dilansir republika online, Kamis (14/6/2012)
Dasar pelaporan buku terbitan PT Gramedia Pustaka Utama itu, kata Rikwanto, adalah temuan pada halaman 24 yang menyebut, “Nabi Muhammad adalah seorang perampok dan perompak.”
Selain itu, tutur dia, pelapor juga mengatakan bahwa pada halaman yang sama, Nabi Muhammad disebut menyerbu karavan di Madinah dan memerintahkan pembunuhan di sana.
Irwan selaku anggota FPI, melaporkan Dirut PT Gramedia Pustaka Utama, editor dan penerjemah buku karangan Douglas Wilson ke Mapolda Metro Jaya, Senin (11/6/2012) lalu. Terlapor diancam dengan Pasal 156 ayat (a) 157 (1) dan 484 (2) KUHP sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor TBL/1985/IV/2012/PMJ.
Meskipun pihak Gramedia telah menyatakan permohonan maaf, menarik buku dan membakarnya, FPI tetap akan melanjutkan proses hukum ini. Sekjen FPI KH A Shobri Lubis mengatakan proses hukum akan terus berjalan (republika/salam-online.com)