Pernyataan Pimpinan Pusat PUI tentang Kasus Korupsi dan Salah Cetak Al-Qur’an
Pimpinan Pusat PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI) dengan ini membuat pernyataan terkait kasus korupsi Al-Qur’an yang, Insya Allah, dijadwal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mulai Jumat (7/9/2012) mengusutnya langsung ke aktor-aktor inti yang terlibat:
1. PUI mendukung sepenuhnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih intensif melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an di Kementerian Agama. Tak perlu pandang bulu, siapa pun yang terlibat hendaknya diusut setuntas-tuntasnya, diadili serta dihukum seberat-beratnya.
2. PUI memandang kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an betul-betul memalukan dan merendahkan mutu keberagamaan di Indonesia. Betapa tidak, Al-Qur’an yang merupakan kitab suci ummat Islam pengadaannya masih juga dikorupsi. Sungguh keterlaluan. KPK hendaknya mengurai dan mengungkap kasus korupsi Al-Qur’an itu sampai ke akar-akarnya.
3. PUI melihat, ternyata bukan hanya kegiatan pencetakan Al-Qur’an itu yang dikorupsi, tetapi juga isi Al-Qur’an juga mengalami “korupsi” dan kerusakan. Terbukti di masyarakat beredar Al-Qur’an salah cetak, yang merupakan bagian dari Al-Qur’an hasil pekerjaan proyek pengadaan Al-Qur’an di Kemenag yang disertai tindakan korupsi itu.
4. Pada sejumlah Al-Qur’an yang beredar di masyarakat hasil cetakan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia ditemukan kesalahan cetak:
○ Halaman 88 yang seharusnya berlanjut ke halaman 89, yang tercetak berikutnya malah halaman 57.
○ Terdapat halaman atau isi kurang dimulai dari halaman 89 sampai 120. Kasus sama berulang di bagian tengah.
○ Terjadi kesalahan penulisan, yang semestinya harkat kasrah menjadi tanwin. Di halaman 339, misalnya, ayat seharusnya berbunyi “bi afwahikum” menjadi “bin afwahikum”.
○ Ditemukan pula halaman yang tulisan ayatnya tak terlihat sama sekali, seperti terjadi di halaman 367.
○ Banyak lagi ditemukan kesalahan teknis, seperti tulisan pada halaman yang membayang; di beberapa halaman ditemukan cetakannya keriput, yang terjadi lantaran kertasnya keriput, sehingga mengakibatkan hurufnya terpotong-potong.
5. Untuk itu, kami menuntut agar Kementerian Agama segera menarik semua Al-Qur’an hasil cetakan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, untuk diperiksa kembali sesuai dengan standar pengeluaran dan pengedaran Al-Qur’an yang sudah dibuat oleh Kemenag. Hal itu demi menghindari kemungkinan masyarakat disesatkan oleh Al-Qur’an yang salah cetak dan korup.
Kementerian Agama harus bertanggung jawab dalam penarikan Al-Qur’an yang rusak itu, dan tidak bisa hanya menyerahkan proses penarikan atau penggantiannya dari perusahaan pencetaknya. Sebab, Al-Qur’an hasil cetakan itu telah diserahkan oleh pencetaknya ke Kementerian Agama, untuk diperiksa dan diedarkan kepada masyarakat dengan target dan alamat tertentu.
6. Selanjutnya, kami berharap Menteri Agama lebih tegas lagi di dalam melakukan reformasi birokrasi, sehingga dapat memperkecil kemungkinan terjadinya korupsi di lingkungan Kemenag. Hingga saat ini, Kementerian Agama bersama Badan Pertanahan Nasional dinilai KPK sebagai dua lembaga paling bandel dalam melakukan perbaikan internal, khususnya reformasi birokrasi.
H. Ahmad Rifa’i
Wakil Ketua Majelis Syura PUI
CP: 08159527120
Jl. Pancoran Barat XI No.3 Pancoran Jakarta Selatan 12780 Telpon (021) 79182334, Fax. (021) 7974218 e-mail: [email protected]