Pengadilan Jerman Putuskan Muslimah Boleh Kenakan Jilbab Saat Bekerja
BERLIN (SALAM-ONLINE.COM): Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Jumat (19/10/2012), seorang dokter gigi Jerman marah kepada calon pegawainya lantaran mengenakan jilbab dan menolak membukanya.
Tapi pengadilan setempat memutuskan, perempuan Muslim yang hendak bekerja itu boleh menganakan jilbab, karena merupakan keyakinan. Pengadilan justru menyebut dokter itu melanggar, sebab berlaku diskriminatif.
Malah juru bicara pengadilan Ibu Kota Berlin itu menyatakan, pengadilan mewajibkan dokter tersebut untuk membayar denda sekitar Rp 18,9 juta.
Dilaporkan, the Tagesspiegel, surat kabar Jerman menyebutkan sebenarnya keputusan ini sudah ditetapkan sejak Maret 2012 lalu, namun baru dipublikasikan kemarin.
Pengadilan memutuskan, mengenakan jilbab merupakan bagian dari keyakinan seseorang. Dokter itu mengakui bahwa Muslimah tersebut memenuhi syarat untuk bekerja tapi dia tidak mau menerima lantaran berjilbab.
Kepala Pengadilan Federal Christine Lueders pun membenarkan keputusan pengadilan Kota Berlin. “Hukum dengan jelas menegaskan bahwa perempuan tidak boleh dihalangi untuk bekerja karena menjalankan keyakinan agamanya,” kata Christine dalam rilisnya.
Di Eropa, selain Prancis, Jerman termasuk salah satu negara yang populasi Muslimnya terbesar. Ada sekitar 4 juta Muslim di negeri ini. Turki bisa disebut sebagai komunitas yang terbesar.**