JAKARTA (salam-online.com): Pemindahan penahanan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (5/10/2012) malam, mendapat sorotan Tim Pembela Muslim (TPM).
Sekretaris Jenderal TPM Muannas kepada wartawan saat dihubungi lewat layanan BlackBerry Messenger, Sabtu (6/10/2012) dini hari mengatakan bahwa dirinya menyesalkan pemindahan Ustadz Ba’asyir malam hari tanpa pemberitahuan sebelumnya ke pihak pengacara, TPM.
“Pemindahan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ke Nusakambangan bentuk penzaliman dari segi waktu dan tempat pemindahan. Karena dilakukan malam hari secara diam-diam tanpa pemberitahuan minimal ke kami selaku kuasa hukum,” ujar Muannas.
Apalagi, menurut Muannas, Ustadz Ba’asyir sudah berusia lanjut, dan saat ini masih lama untuk menjalani putusan hukuman yang ada. Seharusnya, Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri lebih bersikap manusiawi ketika melakukan pemindahan.
“Jika dipindahkan ke Solo lebih tepat. Ini memungkinkan agar akses terpidana lebih mudah untuk bertemu dan mengunjungi Baa’syir. Tindakan Densus yang acapkali tertutup dan tidak pernah transparan dalam penegakan hukum,” kata Muannas. (tribunnews/salam-online)