FPI: Hina Islam, Bubarkan ‘Dahsyat’ RCTI
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pernyataan Chef Renne Tanjung yang menyebut kata majemuk ‘Islam Prosetan’ pada tayangan “Dahsyat” RCTI, 24 Desember 2012, telah menghina Islam. Program acara Dahsyat yang disiarkan RCTI harus dihentikan dan dibubarkan.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Salim Alatas atau Habib Selon kepada itoday (8/3/2013).
“Acara Dahsyat RCTI telah berkali-kali melecehkan Islam. Pernyataan ‘Islam prosetan’ itu menjadi puncaknya. FPI menuntut pembubaran acara Dahsyat RCTI,” tegas Habib Selon.
Habib Selon juga mendesak menejemen RCTI agar segera menghentikan acara musik Dahsyat, karena Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan acara Dahsyat, 24 Desember 2012, menodai Islam.
“Jika RCTI tetap menyiarkan Dahsyat dan melecehkan teguran KPI serta rekomendasi MUI, FPI akan turun tangan menghentikan dan membubarkan Dahsyat. Dahsyat selama ini juga mengobral presenter yang kebanci-bancian,” pungkas Habib Selon.
Diberitakan sebelumnya, MUI menegaskan bahwa kata majemuk ‘Islam Prosetan’ yang dikatakan Chef Renne Tanjung dalam program acara ‘Dahsyat’ yang ditayangkan stasiun televisi RCTI, 24 Desember 2012, adalah tidak benar dan buruk. Islam sama sekali tidak ‘prosetan’, bahkan berseberangan.
Di surat sanksi KPI dijelaskan pelanggaran yang dilakukan program Dahsyat yakni ditayangkannya adegan Raffi Ahmad bertanya kepada bintang tamu, Chef Renne Tanjung, “Kamu Natal nggak?” dan kemudian Chef Renne menjawab: “Nggak!” Lalu Raffi bertanya, “Kamu nggak Natal ya?” Chef Renne menjawab, “Nggak, saya Islam prosetan.”
Hal itu menjadi kesimpulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pernyataan bintang tamu Chef Renne, saat menjawab pertanyaan presenter Dahsyat, Raffi Ahmad. Penayangan adegan yang menyebutkan Islam prosetan itu, dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai Islam serta perlindungan untuk anak dan remaja.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menyampaikan hasil penilaian MUI ke RCTI. Penilaian MUI itu berdasarkan permintaan KPI Pusat pada surat No. 40/K/KPI/01/13 tertanggal 16 Januari 2013 dan surat No. 137/K/KPI/03/13 tertanggal 4 Maret 2013.
Hasil penilaian MUI dalam surat No. B-78/MUI/III/2013 tertanggal 4 Maret 2013, melengkapi isi surat sanksi administratif penghentian sementara KPI No. 138/K/KPI/03/13 tertanggal 5 Maret 2013. (itoday), salam-online