SALAM-ONLINE: Kalau polwan dilarang masuk ketempat hiburan seperti karaoke, pub dan diskotik itu patut diacungi jempol. Namun kalau polwan dilarang memakai jilbab, astaghfirullah…! Padahal berdasarkan Amanat konstitusi UUD 45 Pasal 29 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Undang-undang HAM Pasal 28E ayat (1) menyatakan: setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Dalam keyakinan Islam, jilbab diwajibkan berdasarkan firman Allah: QS Al-Ahzab ayat 59, “Wahai Nabi, perintahkanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin untuk mengenakan jilbab…”
Ketua DPR Marzuki Alie menyayangkan peraturan Polri yang melarang polwan menggunakan seragam berjilbab. Peraturan tersebut, menurut Marzuki, mencerminkan masih terjadinya diskriminasi terhadap hak warga negara, khususnya kaum Muslimin. (RoL, 16 Juni 2013).
Saat ini kebebasan untuk mengenakan jilbab semakin lama semakin berkembang dan banyak yang mendukung pemakaian jilbab bagi Korps wanita Polri dan TNI.
Di beberapa negara yang penduduknya minoritas Muslim seperti di Hungaria, Swedia, Inggris, Denmark, Australia, Selandia Bara, Kanada dan Amerika Serikat (AS), polisi dan Tentara Wanita Muslimah diperbolehkan mengenakan jilbab saat bertugas.
Seperti dilansir RoL 6 Juni 2013, mantan Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid, mengungkapkan, di Hungaria telah dibuat peraturan untuk Korps Polisi Wanita (Polwan) yang mengenakan jilbab dengan pakaian dinas yang dirancang sesuai dengan bahan dan kerudung yang serasi.
Di Australia dan Selandia Baru banyak Polwan berjilbab yang sibuk mengatur lalu lintas. Di Inggris, polwan berjilbab ada yang bertugas di satuan sabhara atau reskrim, tidak hanya ditempatkan di satuan lalu lintas saja. Denmark mengizinkan Muslimah berjilbab untuk mengikuti pendidikan militer. AS bahkan tidak melarang sejumlah tentara wanitanya memakai jilbab ketika bertugas.
“Sudah semestinya tidak ada lagi larangan bagi Muslimah yang berkarier sebagai anggota TNI maupun Polri untuk berjilbab. Apalagi jumlah anggota tentara perempuan dan polwan Indonesia sebagian besar adalah Muslimah,” ujar Hidayat.
Secara konstitusional, ungkap Hidayat, Indonesia menjunjung tinggi kekebasan bagi warga negaranya untuk menjalankan ajaran agama masing-masing (Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945). Artinya, memakai paduan kerudung dan seragam merupakan hak asasi bagi tentara maupun polwan Muslimah yang dijamin konstitusi.
“Bahkan dalam ajaran Islam itu sendiri, memakai jilbab bagi Muslimah bukanlah sekadar hak asasi saja. Namun, telah menjadi kewajiban asasi,” tuturnya.
Pakaian seragam yang dipadukan dengan kerudung tidak menghalangi aktivitas dan kelincahan gerak para tentara wanita maupun polwan di lapangan. Hal ini telah dibuktikan oleh para tentara wanita dan polwan berkerudung di sejumlah negara mayoritas non-Muslim seperti Hungaria, Inggris, Australia, Selandian Baru, dan AS.
Bahkan, sejumlah negara Muslim seperti Malaysia, Pakistan, Irak, Yordania, Mesir, dan sejumlah negara Timur Tengah lainnya sangat bangga dengan semakin banyaknya para prajurit wanita berjilbab, baik dari kalangan militer maupun polisi.
Sebagai negara Muslim terbesar di dunia, sudah selayaknya Indonesia mengizinkan para prajurit wanita dari institusi TNI maupun Polri untuk berjilbab di seluruh wilayah NKRI, tidak hanya di Aceh saja.
Sumber: Dobel D-N Blog (namakuddn.wordpress.com)
salam-online