JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pelarangan pemakaian jilbab terhadap siswi Muslimah di sekolah negeri tidak boleh terjadi. “Karena tindakan tersebut jelas-jelas telah melanggar konstitusi,” ujar Anggota Komisi X DPR Tb Dedi S Gumelar, saat dihubungi ROL, Senin (6/1/2014).
Menurutnya, pelanggaran semacam ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pasalnya, secara universal, setiap orang memiliki hak asasi untuk memilih sikap dalam menjalankan keyakinannya. Apalagi, kata dia, penggunaan jilbab juga sudah diakomodasi pemerintah lewat SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 100/C/Kep/D/1991.
Ia berpendapat, guru yang melarang siswinya mengenakan jilbab di sekolah tidak saja mencederai HAM, tetapi juga melanggar UUD yang berlaku di republik ini. Lebih miris lagi, kasus ini terjadi di lingkungan institusi pendidikan milik pemerintah. Karena itu, ia mendesak Mendikbud Muhammad Nuh agar turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini.
“Mendikbud tidak boleh diam saja,” tegas politikus yang akrab disapa Miing itu.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar Bali, Anita Wardhana, dilarang mengenakan jilbab oleh guru-gurunya saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Siswi yang kini duduk di bangku kelas XI itu bahkan disuruh untuk pindah sekolah, jika ia tetap bersikeras mengenakan jilbab.
Tak puas dengan tanggapan sang Kepala Sekolah, Anita lantas mengadukan kasus tersebut ke sejumlah lembaga advokasi dan bantuan hukum.
Sebenarnya kasus pelarangan siswi berjilbab di sekolah ini sudah berlangsung beberapa tahun lalu. Tak hanya Anita. SMAN 2 Denpasar sudah melarang sejumlah siswinya yang ingin menjalankan keyakinannya untuk menutup aurat jauh sebelum kasus Anita ini mencuat. (RoL), salam-online