BEKASI (SALAM-ONLINE): Penahanan atas mantan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Adam Amrullah oleh Polsek Bekasi Selatan, Jawa Barat, Senin (17/2) yang dituduh melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, menurut mantan anggota LDII lainnya dapat djadikan momen untuk membongkar kesesatan LDII.
Atas kejadian ini, mantan Mubaligh LDII, Imam Nasai, mengimbau ormas Islam bersatu untuk mengeluarkan fatwa bersama. Sebagai mantan da’i di dalam organisasi pimpinan Abdullah Syam tersebut, Imam melihat aliran LDII semakin beringas lewat ajaran takfirinya (mengkafirkan orang di luar kelompoknya).
Imam menjelaskan kasus yang dialaminya setelah keluar dari LDII. Setelah itu, dia dipaksa untuk bercerai dengan istrinya oleh sang mertua yang menganut LDII. Gugatan cerai itu diajukan oleh keluarga sang istri karena Imam dianggap telah kafir akibat keluar dari LDII.
Tidak hanya itu, selama di LDII, Imam juga tidak pernah diajari tentang rukun iman maupun rukun Islam. Bagi LDII, kata Imam, dua rukun itu tidak penting untuk dipelajari.
“Kata mereka, itu pelajaran anak SD,” ungkapnya kepada Islampos, Selasa (18/2) di Bekasi.
Menurut Imam, peran ormas Islam untuk menjelaskan hakikat ajaran LDII kepada umat Islam, akan membuka mata publik tentang bagaimanakah sebenarnya LDII.
“Perlu sekali pernyataan kesesatan LDII dikeluarkan oleh ormas-ormas Islam. Ini aliran berbahaya karena sudah banyak kadernya yang sekarang menjadi caleg,” pungkasnya yang hingga kini orangtuanya memegang jabatan setaraf menteri di LDII. (pz/Islampos)
salam-online