JAKARTA (SALAM-ONLINE): Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) ancam pidanakan Wimar Witoelar tentang pencemaran nama baik karena melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat 3.
“Kalau foto tersebut diupload dan diberi tulisan dengan motif yang mencemarkan nama baik, itu dianggap menyerang kehormatan seseorang,” kata pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mudzakkir, SH, dikutip dari Republika, Ahad (22/6).
Menurutnya, tak hanya UU ITE yang bisa menjerat Wimar, karena UU ITE terkoneksi dengan UU lain termasuk KUHP. Kalau di KUHP, lanjutnya masuk Padal 310 Ayat 2 Atau 315 tentang penghinaan yang artinya mencacimaki orang lain.
“Ini termasuk penyebaran kabar bohong dan bisa dimaksudkan juga motif hasutan, tapi tergantung nada tulisannya,” ujar Mudzakkir.
“Jika memang kelompok orang tersebut mengadu kepolisi, polisi akan memproses karena dasar hukumnya kuat. Kalau tidak mengadu, tidak diproses,” tutur Mudzakkir.
Sebelumnya diketahui pada Ahad (15/6) lalu, Wimar Witoelar memposting sebuah foto di akun Facebook-nya. Isinya, berupa foto yang memerlihatkan Prabowo Subianto dan elite koalisi Merah Putih yang dipadukan dengan tokoh “terorisme”.
Foto yang diduga rekaan tersebut memperlihatkan Prabowo dan Hatta Rajasa bersama elite partai pendukungnya seperti Anis Matta, Aburizal Bakrie, Suryadharma Ali hingga Tiffatul Sembiring.
Terdapat juga tokoh Islam seperti Ketua FPI Habib Rizieq Syihab dan Abubakar Ba’asyir serta tokoh-tokoh yang dikaitkan dengan “teroris”. Selain itu, Wimar juga memberikan komentar terkait foto itu. “Gallery of Rogues. Kebangkitan Bad Guys” (Galeri Bajingan… Kebangkitan Orang Jahat).
Sontak, tindakan Wimar itu memunculkan banyak komentar. Gerah mendapati berbagai kritik dan serangan dari pengguna Facebook dan Twitter, Wimar pun menutup akunnya. (RoL)
salam-online