JAKARTA (SALAM-ONLINE): Persoalan aliran sesat Baha’i bukan hal yang baru di Indonesia. Ajaran Baha’i bahkan pernah dilarang di masa Orde Lama berkuasa.
“Baha’i dulu pernah dilarang di zaman Soekarno, justru aneh sekarang dijadikan agama baru,” kata Peneliti Aliran sesat, Ustadz Hartono Ahmad Jaiz kepada kiblat.net di Jakarta, Jumat (25/7).
Menurut Hartono, pada masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid aliran Baha’i memang sempat diperbolehkan. Namun, hal itu mendapat tentangan keras dari elemen umat Islam tempat Gusdur berasal.
“Ketika Gusdur mencabut larangan terhadap Baha’i, justru NU mendemo Baha’i di Bandung,” tuturnya.
Hartono menilai (kemungkinan) penetapan Baha’i sebagai agama baru tidak menyelesaikan masalah kerukunan antar umat beragama. Tapi, justru menambah permasalahan di tengah umat beragama.
“Di dalam konsitusi, negara harus melindungi agama-agama yang diakui di Indonesia. Kalau tidak melindungi keberlangsungan agama-agama yang sudah diakui, peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Agama harus dilindungi dari direcoki penyakit, sedangkan penyakit yang merecoki agama itu aliran sesat,” jelasnya.
Secara hirarki hukum, kata Hartono, apa saja peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, otomatis status peraturan itu batal secara hukum. Apalagi, pengesahan aliran sesat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
“Jadi, umat Islam menolak juga dari segi itu (hukum),” ujarnya.
Baha’iyah atau baha’isme sendiri merupakan ajaran yang menyatukan berbagai macam agama. Di antaranya, agama Yahudi, Nasrani, Islam dan lainnya menjadi satu. Hingga aliran ini jelas-jelas dinyatakan sebagai non-Islam. (kiblatnet)
salam-online