SURABAYA (SALAM-ONLINE): Pihak Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim), akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka bentrokan saat pemasangan plakat pengumuman di eks lokalisasi Dolly. Polisi juga tengah mendalami siapa dalang yang menjadi donatur dana penolakan penutupan Dolly.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polrestabes Surabaya Kompol Suparti mengatakan, empat orang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu Pokemon (34 tahun), Subekiyanto (49), Kanan (45), dan Kusnadi (40). Kemudian lima orang lainnya kembali ditangkap pada Kamis (31/7) dini hari lalu. Mereka adalah Sabar, Pardi, Brewok, Darmato, dan Jaring.
“Sembilan orang ini dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun,” ujarnya, Ahad (3/8), dikutip dari Republika Online.
Selain sembilan tersangka ini, pihaknya juga sedang memburu siapa penggalang dana atau donatur di balik penolakan penutupan Dolly. Polrestabes Surabaya yakin ini tidak mungkin berjalan mengalir begitu saja karena ada oknum tertentu yang menjadi penggalang dananya. “Ada kekuatan besar di sini, ada upaya yang sistematis dan masif kali ini,” ujarnya.
Sinyalemen Polrestabes Surabaya itu bukan tanpa dasar. Faktanya upaya mereka itu berhasil mengajak pekerja Dolly menolak pemberian dana kompensasi untuk germo sebesar Rp 3 juta dan pelacur Dolly sebesar Rp 5 juta. Namun pihaknya enggan membocorkan identitas oknum yang diduga menjadi penyokong dana penutupan Dolly itu. (RoL)
salam-online