JAKARTA (SALAM-ONLINE): Polisi diminta bertindak adil dan tidak menerapkan standard ganda. Jika seorang dituduh menghina Presiden Jokowi di media sosial bisa ditangkap, Polisi seharusnya sudah lama menangkap pihak yang menghina Islam lewat media yang sama.
“Pak Polisi, tolong tangkap para penghina Istri dan sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam! Mereka menjadikan hinaan sebagai doktrin dan ajaran yang diwariskan dari generasi ke generasi. Menghina presiden saja dilarang, bagaimana kalau menghina simbol-simbol Islam seperti istri dan sahabat baginda Nabi?” kata Ketua Umum Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) DKI Jakarta, Fahmi Salim, MA kepada Inilah.Com, Rabu (29/10).
Menurutnya, polisi tidak boleh ragu-ragu menangkap siapa saja yang melecehkan dan menghina Islam, baik melalui media sosial maupun sarana lainnya. Untuk keperluan tersebut, polisi bisa menggunakan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, lanjut pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu, Indonesia masih punya UU Nomor 1 PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. Sampai kini UU ini belum dicabut.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pembantu tukang sate ditangkap polisi baru-baru ini. Alasannya, karena saat pilpres lalu yang bersangkutan (MA) dianggap menghina Jokowi yang kini menjadi Presiden RI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10), mengatakan MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk diperiksa sekaligus dilakukan penahanan dalam waktu 1×24 jam. (Inilah.com)
salam-online