Pengadilan Turki Perintahkan Blokir Laman Facebook yang Hina Nabi
ANKARA (SALAM-ONLINE): Pengadilan Turki memerintahkan Facebook untuk memblokir sejumlah halaman yang dinilai menghina Nabi Muhammad shallallau ‘alaihi wa sallam.
Menurut media siaran pemerintah, TRT, pengadilan juga mengancam akan menghentikan akses jejaring sosial itu jika tidak mematuhi perintah pengadilan.
TRT menjelaskan perintah pengadilan tersebut sesuai dengan permintaan jaksa.
Sebuah sumber mengatakan kepada Reuters, Senin, bahwa Facebook telah memblokir satu halamannya untuk memenuhi permintaan hukum dari pihak berwenang Turki.
Perintah pengadilan ini merupakan langkah terbaru pihak berwenang Turki untuk menindak hal yang dinilai menyinggung kepekaan agama di negara mayoritas Muslim tersebut.
Awal bulan ini, jaksa memulai penyelidikan terhadap koran yang mencetak ulang beberapa bagian dari majalah bodoh asal Prancis, Charlie Hebdo, setelah serangan mematikan di kantornya di Paris. (Antara)
salam-online