KENDARI (SALAM-ONLINE): Organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang disinyalir menyebarkan ajaran sesat di beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendapat sorotan. Kapolda Sultra meminta warga untuk melaporkan masalah ini kepada pihak terkait.
“Negara kita adalah negara hukum. Bila merasa dirugikan atau meyakini terjadinya pelanggaran hukum maka lakukan perlawanan melalui mekanisme hukum,” kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Arkian Lubis di Kendari, Sabtu (21/2/2015).
“Tugas polisi adalah mencegah terjadinya tindak pidana baik orang per orang maupun kelompok dengan kelompok tertentu. Soal legalitas suatu ormas menjadi kewenangan institusi lain,” kata Arkian seperti dikutip Inilah.com, Sabtu (21/2).
Kesbangpol, instansi terkait, seperti Kejaksaan, Kementerian Agama dan Kementrian Hukum dan HAM mencermati secara serius hal ini sebelum membawa dampak buruk dalam kehidupan bermasyarakat. Kementerian Agama (Sultra) telah mengeluarkan surat edaran bagi pemerintah kabupaten/kota agar melarang aktivitas Gafatar karena diduga membawa misi yang menyesatkan.
Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Mohamad Ali Irfan menilai organisasi Gafatar telah menyebarkan paham-paham yang diduga sesat dan mengakui eksistensi Ahmad Musaddeq sebagai nabi.
“Penelusuran Badan Intelijen Daerah Konawe Utara mengungkap fakta bahwa Gafatar kerap memberikan modal kepada warga seperti bantuan bibit dan pupuk asalkan menandatangani surat pernyataan keanggotaan,” katanya.
Isi pernyataan itu bahwa warga harus meninggalkan segala kegiatan yang bernuansa syariah, di antaranya tidak diperkenankan shalat lima waktu, puasa, dan ibadah haji itu tidak wajib karena hanya pemborosan.
“Kami telah mengadakan diskusi dengan pihak Gafatar, memang benar adanya bahwa Gafatar tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir,” katanya.
Sumber: Inilah.com
salam-online