JAKARTA (SALAM-ONLINE): Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mempertanyakan penyebab masalah pemblokiran 22 situs yang diduga terkait paham radikal. Mereka meminta penjelasan dan apa payung hukum pemblokiran kepada Kemenkominfo.
Berikut surat terbuka dari APJII kepada Kemenkominfo, dalam siaran pers APJII kepada detikcom, Selasa (31/3/2015).
Berkaitan dengan edaran dari Kemenkominfo mengenai penutupan situs atas permintaan dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal, maka dengan ini APJII sebagai asosiasi yang menaungi anggota ISP menyatakan sebagai berikut:
Sebagian anggota APJII sudah menerima surat tersebut, namun sebagian lainnya belum mendapatkan email dari Kominfo dari trust positif tersebut.
Kami menyadari, pemerintah berhak menggunakan kewenangannya dalam melakukan langkah-langkah antisipatif untuk menjaga ketertiban umum. Walaupun pesan yang muncul pada saat mengakses situs yang dianggap negatif menyatakan Kemkominfo memblok situs tersebut, namun kenyataannya banyak masyarakat yang menanyakan hal ini kepada anggota kami.
Mengingat dari daftar 22 situs yang disebutkan sebagai terindikasi “terorisme” masih menjadi perdebatan di masyarakat. Dasar hukum yang digunakan tidaklah sejelas untuk pemblokiran situs-situs pornografi seperti yang diamanahkan dalam UU 11, 2008 tentang ITE dan UU 44, 2008 tentang Pornografi.
Ke depannya, kami berharap ada sebuah sistem pemblokiran yang bisa dilakukan tersentralisasi atau dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dengan demikian jaringan ISP dapat mempertahankan netralitasnya. Mengenai konten negatif di luar pornografi, kami mengusulkan ditetapkan oleh lembaga peradilan.
Sumber: detikcom
salam-online