Pengadilan ILEGAL Mesir Vonis Mati Pemimpin Ikhwanul Muslimin
KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan dari rezim ilegal Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin (IM), Prof Mohammad Badie dan 13 anggota penting lain dari organisasi tersebut–semoga Allah menjaga dan melindungi mereka semua.
Pengadilan dari rezim tidak sah itu menyatakan seluruh terpidana bersalah karena merencanakan serangan atas negara.
Badie ditangkap pada Agustus 2013 setelah militer di bawah Abdel Fattah Al-Sisi, yang kini menjabat presiden menggulingkan Presiden Mohammad Mursi yang didukung rakyat.
Kantor berita MENA melaporkan pengadilan menyerahkan keputusan kepada Al-Azhar, sebagai otoritas tertinggi umat Islam di negara itu, untuk meminta saran sebelum mengesahkan hukuman mati atas Badie dan 13 terpidana lainnya.
Namun berbeda dengan sebelumnya, Al Azhar saat ini sudah dikendalikan oleh rezim kudeta pimpinan Al-Sisi yang pro Zionis Yahudi.
Karena itu, tak usah heran, dengan entengnya Mesir mengadili ratusan pendukung maupun anggota Ikhwanul Muslimin dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pengadilan ilegal di negara itu.
Pengadilan abal-abal Mesir sudah menjatuhkan hukuman mati atas ratusan anggota maupun pendukung Ikhwanul Muslimin–semoga Allah menjaga dan melindungi mereka semua–dalam pengadilan kilat yang dkritik oleh kelompok aktivis hak asasi maupun dunia internasional.
Rezim berdarah Mesir itu sudah menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi “teroris” pada 2013.
Sumber: BBC
salam-online