Situs Islam Diblokir, BNPT Salahkan Kemenkominfo

BNPT Salahkan Kemkominfo-Diskusi di AJI-1-jpeg.image
Diskusi di Sekretariat AJI

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Saud Usman angkat bicara soal penutupan puluhan situs Islam yang beberapa waktu lalu dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dia membantah bahwa penutupan 19 atau 22 situs tersebut adalah permintaan dari BNPT.

Saud malah menyalahkan Kemenkominfo dalam merespon rekomendasi pemblokiran. Menurut Saud, pihaknya hanya menyampaikan apa saja muatan negatif dalam 22 situs melalui surat kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Kementerian Kominfo.

Kriteria negatif menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 yang menyediakan payung hukum untuk menutup akses terhadap situs internet bermuatan negatif.

Permen itu mengacu pada UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Surat kami ke Kemkominfo sesuai aturan yang ada. Kami menyebutkan yang negatif itu. Jadi jangan dikatakan kami yang menutup situs Islam,” kata Saud Usman dalam diskusi  bertajuk “Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik?” di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (5/4).

Pihaknya juga tidak keberatan bila semua pihak duduk bersama untuk merumuskan kembali kriteria situs bermuatan negatif sebagaimana disebut dalam Permen maupun UU ITE. Namun secara prosedur, Saud menegaskan BNPT hanya mengusulkan, keputusan apakah kriteria situs bermuatan negatif atau tidak tetap di Kemenkominfo.

Baca Juga

Pihaknya juga menegaskan sesuai Permen tersebut, BNPT tidak berhak melakukan pemblokiran, karena yang berhubungan dengan pengelola situs adalah Kemenkominfo, baik untuk klarifikasi maupun penutupan aksesnya.

“Sesuai Permen, seharusnya Kemenkominfo-lah yang mengecek dan memonitor. Tidak ada kewajiban kami mengkalirifikasi, yang melakukan itu regulator/dirjen aplikasi Kemenkominfo, seharusnya dia punya tim juga,” jelasnya.

Bagi situs-situs yang tidak terbukti bermuatan negatif setelah diferivikasi Kemenkominfo, Saud menyatakan sesuai Permen itu pengelola bisa mengajukan normalisasi kembali.

Sumber: jpnn.com

salamonline

Baca Juga