JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pembantaian yang dilakukan penguasa Myanmar terhadap etnis Muslim Rohingya mendapat kecaman dari berbagai kalangan.
Ketua Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Drs KH Slamet Effendy Yusuf mengatakan, penindasan yang dilakukan pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya harus ditindak tegas dan diproses secara hukum internasional
“Biksu Ashin harus dipenjarakan, ditindak tegas dan diproses secara hukum internasional, dan siapapun yang mengobarkan kebencian harus diproses hokum, tidak boleh dibiarkan,“ ujar Kiai Slamet Effendy dalam Diskusi Publik ‘Nestapa Kemanusiaan, Save Rohingya’ di Kantor PP Muhammadiyah, Kamis (21/5).
Menurutnya, tindakan keji yang dilakukan oleh biksu muda Ashin Wirathu sangat rasialis dan menunjukkan sikap anti terhadap Islam.
Slamet menambahkan bahwa seorang biksu harus memberikan rasa damai dan kasih sayang kepada antar umat beragama, bukan menyebarkan kebencian.
“Ini adalah sikap kebencian yang luar biasa terhadap Islam yang dilakukan oleh biksu Ashin, dia adalah teroris,“ tutup Kiai Slamet. (EZ/salam-online)