Republik Kongo Larang Cadar
KONGO (SALAM-ONLINE): Republik Kongo, atau Kongo Brazzaville, melarang penggunaan cadar yang menutup seluruh wajah untuk dipakai di tempat-tempat umum di negara itu.
Pihak yang berwenang juga melarang umat Islam pendatang untuk menginap di dalam masjid-masjid.
Mereka menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut diambil dengan tujuan mencegah berkembangnya “terorisme” di negeri itu.
Ribuan orang, terutama umat Islam, telah mengungsi ke Republik Kongo dari negara-negara tetangganya yang sedang mengalami pertikaian, terutama dari Republik Afrika Tengah (CAR).
Para pengungsi umumnya beristirahat di masjid-masjid di Kongo sebelum mendapat tempat penampungan yang lebih permanen.
Secara umum, penduduk Muslim di Republik Kongo adalah minoritas, dengan jumlah kurang dari 5%.
Kongo merupakan negara pertama di kawasan Afrika yang memberlakukan kebijakan seperti ini.
Di Eropa, Prancis merupakan negara yang juga memberlakukan larangan penggunaan cadar di depan umum berdasarkan undang-undang yang diterapkan tahun 2010, dengan ancaman hukuman denda sekitar Rp 2,5 juta.
Pertengahan tahun lalu, pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mendukung larangan pemakaian niqab atau cadar setelah seorang perempuan Prancis mengajukan gugatan karena menilai larangan tersebut melanggar kebebasan beragama. (bbc indonesia)
salam-online