JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, walaupun Aceh dapat menerapkan syariat Islam seperti ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, tetapi aturan dan implementasinya tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional.
“Aceh bisa mengambil itu (syariat Islam) selama tidak bertentangan dengan hukum nasional yang bersifat umum,” kata Jusuf Kalla dalam wawancara khusus dengan BBC Indonesia, Jumat (21/8) siang di kantornya.
Menurut Kalla, setelah adanya UU Otonomi khusus itu, pembuatan peraturan daerah atau qanun terkait syariah lebih banyak ditentukan oleh DPR Aceh.
“Masalah-masalah peraturan tentang syariah diputuskan oleh DPR Aceh,” katanya.
Kalla juga mengatakan materi dan penerapan syariat Islam di Aceh tidak untuk warga non-Islam di wilayah itu. “Hanya untuk yang beragama Islam saja,” tandasnya.
Selain menyoroti penerapan syariat Islam, Kalla juga menjawab pertanyaan seputar Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh, kasus-kasus kekerasan yang melibatkan eks kombatan GAM, hingga keterlibatannya dalam penyelesaian konflik di sejumlah negara.
Sumber: BBCIndonesia