—Oleh: FADH AHMAD ARIFAN–
SALAM-ONLINE: Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu ‘anhu. Tiba-tiba beranda facebook saya dipenuhi berita-berita tentang wafatnya Syaikh Wahbah al-Zuhaili pada Sabtu (8/8) sore waktu setempat.
Untuk mengenang beliau, saya menulis sekelumit saja tentang riwayat hidup dan karyanya.
Prof Dr Wahbah Musthafa al-Zuhaili dikenal sebagai pakar Fiqh Kontemporer di abad ke 20. Ia lahir pada 1932 M di Damaskus, Suriah. Ayahnya bernama Musthafa al-Zuhaili, adalah seorang petani yang sederhana.
Paska tamat dari studi doktoral di Universitas Al-Azhar, Kairo, Syaikh Wahbah menjadi dosen di Damaskus, menghadiri seminar internasional di berbagai negara dan menjadi tim redaksi di jurnal dan beberapa majalah.
Pada 2014 beliau masuk daftar 500 tokoh Muslim berpengaruh di dunia, The Muslim 500: The World’s 500 Most Influential Muslims (2014/15, hal 103). Tokoh berpengaruh kebanyakan melakukan sesuatu yang luar biasa dalam hidupnya.
Menurut kesaksian murid-muridnya, Syaikh Wahbah meluangkan waktu sekitar 15 jam per hari untuk menulis dan membaca, sehingga beliau mampu membuahkan karya-karya yang monumental setingkat ensiklopedi (Nuim Hidayat, Budaya ilmu, hal 132). Karya monumentalnya adalah Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh dan Tafsir al-Munir.
Sosok Syaikh Wahbah pertama kali saya ketahui dari ‘Ensiklopedi Hukum Islam’ terbitan Ikhtiar Baru Van Hoeve. Seingat saya pada 2008, pemikiran beliau belum diulas dalam mata kuliah ‘Perkembangan Pemikiran Modern dalam Hukum Islam’ di UIN Malang. Ini disebabkan nama beliau kalah tenar dengan Dr Yusuf Qaradhawi, Sayyid Sabiq dan Muhammad Abu Zahrah.
Baru tahun 2013 saya kembali bersentuhan dengan pemikiran-pemikiran brilian beliau. Adalah sahabat saya dari alumni Universitas al-Ahqaf, Yaman, Ahmad Nuh Tamang yang menyelesaikan Tesisnya tentang Kaffa’ah (UIN Malang, 2014), merujuk ke al-Fiqhul islami wa Adillatuh. Nuh Tamang mengutip pendapat Syaikh Wahbah tentang Kaffa’ah dalam pernikahan.
Dalam pandangan Syaikh Wahbah al-Zuhaili, Kafā`ah dinilai penting dalam perkawinan, karena ini menyangkut kelangsungan hidup antara pasangan suami-istri. Yaitu, terwujudnya persamaan dalam perkara sosial demi memenuhi kestabilan dalam kehidupan suami-istri sehingga dalam kacamata ‘urf, pihak perempuan dan walinya tidak dipermalukan dengan pernikahan tersebut.
Beralih ke pembahasan Tafsir al-Munir. Tafsir ini berjumlah 16 jilid dan diterbitkan oleh Darul fikr, Lebanon. Di Indonesia, terjemahan kitab tersebut diterbitkan oleh Gema Insani Press (GIP) sebanyak 15 jilid. Mengacu pada analisis Muhsin Mahfudz, Pendekatan yang digunakan dalam Tafsir al-Munir, di antaranya:
- Linguistik, menguraikan aspek Gramatikal dan Balaghahnya.
- Hukum, menggunakan analisis hukum dalam arti luas (bukan fiqh) sebagai domain pendekatannya
- Sosiologis, selalu mendekatkan pemahaman ayat kepada realitas kehidupan sosial.
Dilihat dari segi metodenya tafsir al-Munir menggunakan metode analitik (tahlili). Hal ini dapat dilihat dengan jelas dari sistematikanya yang mengikuti sistematika mushaf dan dibahas secara mendalam dan menyeluruh atau dalam bahasa Syaikh Wahbah “bayan madlulat al-ayat bi diqqah wa syumulah” (penjelasan ayat-ayat secara detail/teliti dan mencakup) dengan melibatkan hampir seluruh instrumen tafsir, baik instrumen primer, sekunder maupun komplementer. (Jurnal al-Fikr, Vol 14 Tahun 2010, hal 35-36). Wallahu a’lam bis-showab.
-Penulis adalah Alumnus Paska Sarjana UIN Malang Jurusan Studi Islam