Setelah 18 Tahun Dipenjara Zionis tanpa Dasar Hukum, Dua Pemuda Palestina Dibebaskan
PALESTINA (SALAM-ONLINE): Dua pemuda Palestina pada Senin (17/8) dibebaskan dari penjara penjajah Zionis setelah ditahan selama 18 tahun tanpa dasar hukum.
Kepala Komite Otoritas Palestina Urusan Tahanan, Amjad Abu Asab mengatakan, Dinas Penjara Zionis membebaskan dua pemuda yang berasal dari Yerusalem pada Senin (17/8) di Negev dan Ramon. Kedua pemuda tersebut dibebaskan dari penjara “Israel” setelah keduanya dihukum selama 18 tahun, lansir Albawabanews, Selasa (18/8).
Salah satu tahanan diidentifikasi sebagai Samer Muhammad Moussa Hamadeh, 37 tahun, berasal dari desa Sur Baher. Satu lagi adalah Nour Abd al-Rahim Muhammad Qassem, 38 tahun, dari kawasan Ras al-Amud.
Abu Asab mengatakan bahwa penjara “Israel” merilis kedua tahanan, Hamadeh dan Qassem, keduanya ditahan dan dihukum tanpa memiliki dasar hukum yang jelas. Keduanya dicurigai sebagai pasukan militer gerakan Hamas yang bekerja pada Brigade Al-Qassam, sejak Agustus 1997.
Penjajah itu juga merilis tahanan lainnya, yaitu Muhamad Sharha dari Yerusalem, setelah menghabiskan waktu 10 bulan di penjara.
Saat ini ada 5.750 tahanan politik Palestina di penjara-penjara “Israel” dan 401 tahanan ditahan tanpa pengadilan, menurut kelompok hak narapidana Addameer. (EZ/salam-online)
Sumber: Albawaba.com/news