JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kementerian Agama (Kemenag) telah mengirim 4 orang Tim Pencari Fakta (TPF) untuk bertugas di Tolikara selama sepekan. Tim itu terdiri dari Dr. H. Muhammad Adlin Sila, MA (Peneliti Madya), Dr. H. Zainuddin Daulay, M.Hum (Peneliti Madya), Shohibul Farozi, MA (PB NU), dan Sabara, S.Hi, M.Fil (Peneliti Muda).
Ketua TPF Kemenag Shohibul Faroji menuturkan bahwa tindak kekerasan yang dirasakan oleh Muslim di Tolikara meninggalkan kepedihan yang mendalam. Pasalnya, umat Islam di kabupaten itu tidak diizinkan untuk melaksanakan ibadah Shalat Id dan melarang Muslimah mengenakan jilbab.
“Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) telah melakukan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia, membubarkan shalat Id, memaksa mengecat rumah dengan simbol ‘Israel’. Masalah ini harus segera diselesaikan dan ditindak hukum yang adil,“ tutur Faroji kepada wartawan, Ahad (2/7).
Terkait ditemukannya data tentang penyalahgunaan dana APBD yang diduga dilakukan Bupati Tolikara bersama GIDI, TPF Kemenag akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Menurutnya, temuan penyalahgunaan dana APBD itu sudah mulai mencuat sejak tahun 2012.
“Temuan akan ditindaklanjuti berdasarkan hukum, ini bukan kasus kriminal biasa. Tim akan melaporkan tindakan korupsi ke KPK, sedangkan penyerangan terhadap umat Islam, akan kami laporkan ke Kapolri, dan Perda diskriminatif kami laporkan ke Menteri Dalam Negeri,“ tegasnya.
Ia menyampaikan pesan dari Muslim di Tolikara, yang menginginkan agar pemerintah segera menindak tegas pelaku yang ada di balik serangan tersebut dan mengusut tuntas peristiwa yang sudah terjadi.
Dalam kaitan ini, setidaknya ada 4 tuntutan dari Muslim Tolikara kepada pemerintah yang diserap TPF Kemenag. “Muslim di Tolikara inginkan pemerintah segera menindak tegas pelakunya, dan pemerintah harus memberantas korupsi yang ada di Tolikara, mencabut Perda diskriminatif, memberi kebebasan umat Islam atau umat agama lain untuk beribadah,“ ujar Faroji. (EZ/salam-online)