MATARAM (SALAM-ONLINE): Masih juga ada larangan pekerja mengenakan jilbab. Kali ini terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). PT ACE Hardware Indonesia (ACE) dan PT Home Center Indonesia (INFORMA) yang resmi dibuka di Lombok Epicentrum Mall (LEM) pada Sabtu (29/8) menerapkan aturan melarang karyawannya mengenakan jilbab. Aturan ini menimbulkan kecaman.
Direktur Operasional ACE, Sugianto Wibawa, saat jumpa pers usai launching menyatakan, pihaknya menerapkan keseragaman kepada seluruh karyawan. Karyawan tidak diperbolehkan mengenakan simbol-simbol agama tertentu. “Kami tidak mau tonjolkan satu agama di sini. Semua harus kompak dan seragam,” ujarnya seperti dikutip Radar Lombok.co.id, Ahad (30/8).
Menurutnya, ACE maupun INFORMA hanya berusaha membuat semua karyawan kompak tanpa adanya unsur Suku, Agama Ras dan Antargolongan (SARA). Namun ia tidak ingin dianggap membuat larangan bagi karyawan yang ingin menggunakan jilbab.
“Kami punya aturan, semua harus kompak. Kalau ada yang pakai jilbab maka semuanya harus pakai jilbab, tapi kalau ada yang tidak pakai jilbab maka semuanya tidak boleh pakai jilbab,” katanya.
Sugianto melanjutkan, pihaknya telah menetapkan aturan di ACE dan INFORMA Lombok bahwa semua karyawan tidak menggunakan jilbab. Dengan aturan tersebut, karyawan yang keberatan atau tidak terima dengan aturan ini bisa memilih untuk taat atau tidak lagi menjadi karyawan.
Begitu juga jika ke depan ACE dan INFORMA membuka lowongan pekerjaan, ia menegaskan hanya bisa menerima mereka yang tidak mengenakan jilbab. Bagi pengguna jilbab tidak bisa diterima sebagai karyawan.
Pernyataan senada disampaikan Direktur Operasional INFORMA, Daniel Trisno. Bagi karyawan perempuan tidak diperkenankan mengenakan jilbab ketika melayani pelanggan. “Sebenarnya bukan dilarang, tapi ini aturan kami agar semuanya kompak dan tidak ada unsur satu agama yang ditonjolkan,” katanya.
Aturan tidak boleh berjilbab hanya saat jam kerja. “Bukan hanya tidak boleh mengenakan jilbab saja, karyawan juga kita larang menggunakan aksesoris lainnya. Kalau setelah kerja silakan terserah,” ucapnya.
Menurut Daniel Trisno, aturan ini bukan berarti melakukan diskriminasi terhadap pemeluk agama tertentu. Apa yang diterapkan dianggap untuk menghargai seluruh pemeluk agama. Ia mencontohkan ACE dan INFORMA di Aceh yang seluruh karyawannya menggunakan jilbab.
Pemkot Mataram menyikapi serius larangan ini. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) H. Ahsanul Khalik lansung menanggapi. “Itu jelas melanggar Undang-Undang dan Surat Edaran (SE) Walikota tahun 2014,” tegasnya kepada Radar Lombok saat dikonfirmasi.
Apapun alasannya, kata Khalik, sebuah perusahaan tidak boleh melarang karyawan menggunakan jilbab. Ia menyayangkan kasus ini terjadi di Kota Mataram yang punya moto Maju dan Religius. Perusahaan yang menerapkan aturan seperti ini bisa diberi sanksi.
Aturan yang dikutip Kadis adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5 dan 6 yang menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Diskriminasi yang dimaksud bisa atas dasar keyakinan, jenis kelamin atau yang lain.
Khalik menegaskan ini bukan masalah sepele. Terlebih lagi adanya Surat Edaran (SE) Walikota yang melarang perusahaan mana pun menerapkan aturan larangan jilbab. ” Ini masalah besar. Segera saya cek ke lapangan,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans NTB H. Wildan juga mengungkapkan hal yang sama. Tidak ada alasan bagi perusahaan yang beroperasi di NTB menerapkan larangan berjilbab bagi karyawan. ” Ini harus segera diselesaikan sekarang juga sebelum masyarakat resah,” tegasnya.
Alasan manajemen ACE dan INFORMA yang lebih mengutamakan kekompakan dan keseragaman tidak bisa dibenarkan. Begitu juga dengan dalih agar tidak adanya satu agama yang ditonjolkan. Aturan yang diterapkan tersebut bisa melukai hati masyarakat NTB. “Ini katanya agar tidak ada diskriminasi, tapi aturan yang diterapkan justru sangat diskriminatif,” tandasnya.
Wildan tidak ingin masalah ini berlarut-larut, terlebih lagi ACE dan INFORMA baru saja beroperasi. “Tadi saya sudah minta Kabid dan Pengawas agar lansung turun ke lapangan, kita cek kebenarannya dulu biar informasi tidak simpang siur,” ujarnya.
Sumber: Radar Lombok