LPPI Adukan Anggota DPR Jalaluddin Rakhmat ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Jalaluddin Rakhmat-3-jpeg.image
Jalaluddin Rakhmat

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Proses hukum kasus penyalahgunaan ijazah yang diduga dilakukan Anggota DPR RI dari PDIP Jalaluddin Rakhmat sudah bergulir sejak 27 September 2012 dan sampai saat ini masih berjalan di Polrestabes Makassar.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Makassar Ustadz HM Said Abdul Shamad, Lc kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)-DPR RI. Ia mengungkap, proses hukum itu dibuktikan dengan surat penyidik Polrestabes Makassar kepada Dekan Fakultas Hukum Unhas perihal permintaan saksi ahli serta jawaban surat tersebut dari Dekan FH universitas tersebut.

“Kami menimbang penting agar MKD-DPR bisa melibatkan Kepolisian sebagai sebagai pihak yang terkait dalam kasus ini agar putusan MKD-DPR ke depan tidak subyektif dan premature,“ ujar Said kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (21/9).

Sebagai penguatan, kata Said, agar kasus ini ditangani sebagaimana mestinya, maka pihaknya mengutip pernyataan Wapres HM Jusuf Kalla dan Menristek Dikti Muhammad Nasir serta Menteri Pendidikan Anies Baswedan terkait penggunaan ijazah palsu.

Baca Juga

“Pernyataan Jusuf Kalla itu, yang saya jadikan acuan, ia mengatakan agar pengguna ijazah palsu dibongkar dan mendesak agar penggunanya diumumkan ke publik, terutama jika digunakan oleh pejabat Negara, dan Anies Baswedan yang mengatakan setiap orang yang menggunakan ijazah palsu termasuk guru, berarti gambaran dari sikap mentalnya yakni menghalalkan segala cara,“ jelasnya.

Said menegaskan pengaduan ini adalah persoalan serius bagi integritas dunia pendidikan. Bertentangan dengan semangat pemerintah yang sedang giat dan tegas menindak kasus pemalsuan ijazah dan gelar serupa.

“Telah ada kerugian nyata bagi pemerintah dan masyarakat, baik secara moril maupun materil atas tindakan teradu yang melakukan pembohongan publik sebelum maupun setelah terpilih sebagai anggota DPR RI,“ tegas Said. (EZ/salam-online)

Baca Juga