JAKARTA (SALAM-ONLINE): Dua orang keluarga dari remaja yang kena tembak saat penyerangan terhadap umat Islam di Tolikara, Papua, yang dilakukan Gereja Injili di Indonesia (GIdI) pada shalat Id 17 Juli lalu, mendatangi Komnas HAM, Rabu (16/9).
Keduanya, Jimmy Wanimbo dan Pandimor Yikwa, mengungkap perencanaan jahat yang dilakukan GIdI bersama Bupati Usman Wanimbo yang juga Ketua GIdI Tolikara.
Jimmy Wanimbo merupakan kakak dari Endi Wanimbo (15 tahun) yang tewas tertembak saat meletusnya kerusuhan di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara pada 17 Juli 2015 lalu. Saat itu remaja tersebut ikut menyerang umat Islam yang sedang shalat Idul Fitri.
Ia menuturkan bahwa adiknya tersebut tidak pernah terlibat dalam semua perencanaan jahat melalui adanya pertemuan gelap yang dilakukan oleh aktor penyerangan dan pembakaran masjid, rumah dan sejumlah kios.
“Adik saya merupakan korban dari oknum panitia pelaksana Seminar dan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) internasional yang diselenggarakan GIdI,“ ungkap Jimmy saat memberikan kesaksian di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut Jimmy ada aktor intelektual dalam kasus penyerangan di Tolikara yang memboncengi kepentingan tertentu dan berhasil memanfaatkannya.
“Kami bisa pastikan bahwa adik kami tidak terlibat dalam semua perencanaan pertemuan gelap yang diadakan oleh GIDI untuk melakukan perusakan mushalla (masjid, red) dan kios-kios. Jelas adik kami dikorbankan untuk kepentingannya. Kami juga telah menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepada Bareskrim Polri dan Polda Papua,“ tambah Jimmy.
Para Keluarga dari pihak yang kena tembak saat penyerangan itu juga menuntut pertanggungjawaban Bupati Tolikara Usman Genunnga Wanimbo selaku Ketua panitia kegiatan Seminar Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Pemuda Gereja Injili di Indonesia (GIdI).
Mereka juga minta kasus penyerangan terhadap umat Islam saat shalat Id itu diproses hukum, bukan diselesaikan secara adat.
“Ketua panitia pelaksana seminar dan KKR Pemuda GIdI harus diproses secara hukum nasional yang berlaku di Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (EZ/salam-online)