JAKARTA (SALAM-ONLINE): Keinginan Wanita TNI (Wan TNI) untuk berjilbab adalah hak asasi manusia berupa kebebasan beragama yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU HAM. Karena itu, Komnas HAM menyampaikan dukungannya kepada Panglima TNI untuk membuat aturan pemakaian jilbab dalam seragam dinas.
“Saya mendorong Panglima TNI agar menerbitkan peraturan tentang dibolehkannya bagi prajurit TNI yang wanita untuk berhijab (jilbab). Seperti halnya yang telah dilakukan Polri,“ ujar Komisioner Komnas HAM Dr Maneger Nasution kepada redaksi, Senin (5/10).
Kata Maneger, peraturan tersebut perlu diterbitkan oleh pimpinan TNI, karena berkaitan dengan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak dasar konstitusional warga negara. Terutamanya hak-hak kaum perempuan. Ini sesuai dengan amalan agama seperti dijamin dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945 dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Ia menilai, pemenuhan HAM bagi semua warga negara adalah kewajiban utama negara. Panglima TNI bisa menerbitkan aturan tersebut sehingga menunjukkan political will negara terhadap warganya. Khususnya institusi TNI kepada anggota wanitanya.
“Semoga ini menjadi pertanda baik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada TNI. Pada akhirnya dapat menghadirkaan keyakinan publik terhadap negara atau TNI serius dalam penegakan HAM,“ tegas Maneger. (EZ/salam-online)