JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Rabu (30/9) siang menerima delegasi dari ormas Islam, di antaranya Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI). Ormas-ormas Islam itu menyampaikan aspirasi terkait kewaspadaan bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Beberapa ormas Islam datang untuk audiensi guna membahas kewaspadaan PKI yang semakin terlihat kebangkitannya, bertepatan hari ini adalah 50 tahun terjadinya G30S PKI,“ ujar Fadli Zon saat beraudiensi bersama ormas Islam di Gedung Nusantara III, Rabu (30/9).
Fadli menuturkan, ormas Islam dan elemen masyarakat yang hadir juga menyampaikan bahwa usaha-usaha untuk membelokkan sejarah masih terus terjadi.
“Payung hukum dalam hal penanganan PKI masih ada pada Tap MPRS nomor 27 tahun 1999 yang menyebutkan PKI adalah partai atau organisasi terlarang dan juga kegiatan yang terkait penyebaran untuk ideologi itu dilarang dan ada hukumnya,“ tegas Fadli.
Menurut Fadli, berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat, DPR akan menegaskan kepada aparat berwenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan undang-undang kalau memang benar ada pergerakan PKI di tengah-tengah masyarakat.
“DPR akan menindaklanjuti jika memang benar adanya kegiatan yang dilakukan oleh PKI. Tidak bisa misalnya ada kegiatan-kegiatan penyeberan seperti itu dibiarkan,“ ujarnya.
Ia juga menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonailiasi (KKR) tidak diperlukan lagi. Sebab, telah terjadi proses rekonsiliasi secara alamiah.
“Undang-Undang KKR ini sudah dibatalkan, saya kira tidak diperlukan lagi Undang-Undang KKR yang baru,” katanya.
Lebih lanjut Fadli mengungkapkan bahwa RUU KKR merupakan inisiatif dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah sebenarnya tidak perlu melakukan rekonsiliasi.
“Karena rekonsiliasi telah berlangsung alamiah, maka proses rekonsiliasi terhadap orang-orang PKI telah berjalan. Buktinya, anak-anak PKI sudah bisa menjadi anggota DPR,“ kata Fadli. (EZ/salam-online)