Menteri Kehakiman Italia Kritik UU Kota Lombardy yang Melarang Cadar
LOMBARDY (SALAM-ONLINE): Menteri Kehakiman Italia Andrea Orlando mengritik perubahan undang-undang (UU) di Lombardy, sebuah kota di bagian wilayah timur laut negara itu. Diberitakan, Kota Lombardy, telah mengubah undang-undang, yang semula pemakaian burqa/niqab (cadar) tak masalah, kini dilarang.
Perubahan undang-undang untuk melarang burqa dan niqab di kantor-kantor dan pusat pemerintahan yang dilakukan Sabtu (12/12) lalu itu dibuat oleh pemerintah daerah Kota Lombardy dan mulai berlaku pada 1 Januari 2016.
Simona Bordonali, kepala keamanan dan perlindungan untuk warga sipil dan imigrasi di Lombardy mengatakan bahwa peraturan baru yang dibuat di Italia itu untuk mempermudah dalam mengidentifikasi seseorang yang mencurigakan seperti pelaku “terorisme”.
“Negara kita sedang dilanda serangan teror serius dalam beberapa pekan terakhir, dan ini memaksa pemerintah daerah untuk memperkuat langkah-langkah keamanan. Siapa pun yang ingin memasuki sebuah rumah sakit di Lombardy harus dikenali dan menampilkan identitas diri. Burqa dan niqab itu dilarang,” ungkap Bordonali seperti dilansir Dailysabah, Sabtu (12/12).
Namun Menteri Kehakiman Andrea Orlando tak setuju dengan undang-undang baru tersebut. Ia mengatakan tampaknya ada propaganda yang dilakukan oleh Pemerintah Italia dalam menerapkan undang-undang.
“Sekarang yang kita butuhkan adalah tidak membuat propaganda. Pemerintah harus menjamin keselamatan publik dan pastikan hukum negara menghormati perbedaan,” tambahnya.
Belum ada perkiraan mengenai jumlah wanita berburqa di Italia, sebuah Negara, dimana Islam menjadi agama terbesar nomor dua setelah Katolik dengan jumlah penganut sebanyak 1,2 juta jiwa. (EZ/salam-online)
Sumber: DailySabah