JAKARTA (SALAM-ONLINE): Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras peristiwa penangkapan dan penghilangan paksa terhadap Abdulrahman Khalifa Salem Binsobeih (50 tahun), seorang warga Negara Uni Emirat Arab (UEA) dari sel tahanan di Polres Batam pada Jumat, 18 Desember 2015 oleh 11 orang dengan komposisi 5 orang perwakilan Kedutaan Besar Uni Emirat Arab dan dibantu 6 orang yang diketahui adalah agen rahasia Indonesia.
Sebelumnya, Abdulrahman Khalifa ditahan oleh Kepolisian Batam sejak 21 Oktober 2015 karena dinilai tinggal secara ilegal di Indonesia.
“Tidak diketahui secara jelas tujuan Abdulrahman Khalifa berada di Indonesia, namun dugaan kuat adalah dengan niatannya untuk mencari suaka paska tuduhan dan vonis hukum ilegal yang dilayangkan oleh pemerintah Uni Emrirat Arab. Abdulrahman Khalifa kemudian telah dideportasi secara diam-diam dari Indonesia dengan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines dan tiba di Bandara Abu Dhabi, negara asalnya,” kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, MA, dalam siaran persnya, Selasa, 29 Desember 2015.
Latar belakang Abdulrahman Khalifa sendiri, ungkap KontraS, merupakan aktivis politik dari Board of Al-Islah (Society for Reform and Social Guidance) yang pada 2013 telah divonis selama 15 tahun bersama dengan 69 orang lainnya dengan tuduhan kejahatan pidana yang tidak ia lakukan (berupaya untuk menjatuhkan otoritas resmi UAE atau tindak pidana politik). Namun demikian ada kejanggalan-kejanggalan proses hukum (dengan kuatnya elemen unfair trial sepanjang proses pidana), penyiksaan dan tindakan keji lainnya yang dialami oleh ke-69 orang tersebut, termasuk Abdulrahman Khalifa.
Patut pula diketahui, menurut KontraS, bahwa Pelapor Khusus PBB lintas isu: Kelompok Kerja untuk Penahanan Sewenang-Wenang (El-Hadji Malik Sow), Perlindungan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi (Frank La Rue), Perlindungan Kebebasan Berkumpul dan Berserikat (Maina Kiai), Pembela HAM (Margareth Sekaggya), Independensi Hakim dan Pengacara (Gabriela Knaul), Penyiksaan dan Tindakan Tidak Manusiawi Atau Tindakan atau Hukuman yang Merendahkan (Juan Mendez) di tahun 2013 telah mengeluarkan pernyataan resmi mengecam kesewenang-wenangan praktik hukum ilegal yang telah digunakan Pemerintah UEA kepada 69 nama, termasuk nama Abdulrahman Khalifa di dalamnya.
“Dengan minimnya perlindungan, termasuk minimnya bantuan hukum, yang diatur di dalam Konvensi 1951 dari Hukum Pengungsi Internasional, KontraS menilai bahwa upaya Abdulrahman Khalifa untuk mencari suaka adalah absah di mata hukum Internasional dengan bantuan kantor UNHCR Indonesia (sebagaimana rencana yang akan dilakukan oleh pengacara Abdulrahman Khalifa) seiring persis ketika proses hukum di Indonesia yang akan berakhir karena bukti yang tidak cukup kuat atas tuduhan pemalsuan identitas,” ujar Haris Azhar.
KontraS mengetahui bahwa sebelum peristiwa penangkapan ini terjadi, Kedutaan Besar Uni Emirat Arab telah berulangkali meminta kepolisian Indonesia untuk memulangkan Abdulrahman Khalifa ke negara asalnya namun ditolak, sebelum akhirnya keterlibatan Agen Rahasia Indonesia—yang masih belum bisa diidentifikasi institusi keamanan negara apa, apakah Polri, TNI atau bahkan BIN—telah membantu Kedutaan Besar Uni Emirat Arab untuk membawa Abdulrahman Khalifa secara paksa dari dalam tahanan Polres Batam pada tanggal peristiwa 18 Desember 2015.
KontraS juga melihat adanya dugaan kuat penyuapan dalam kasus ini. “Ada dugaan kuat pula atas penyuapan terhadap keterlibatan unsur keamanan Indonesia pada penangkapan sewenang-wenang ini,” paparnya. (mus)