JAKARTA (SALAM-ONLINE): Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, seperti diwartakan media, kembali melakukan salah tangkap terhadap dua orang masyarakat biasa yang dituduh “teroris”. Bahkan kedua orang ini pun sempat mengalami kekerasan oleh Densus 88 pada Selasa (29/12/) di Solo, Jawa Tengah. Karena tak punya cukup bukti, GL serta NS akhirnya dibolehkan untuk pulang.
Demikian disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Dr Maneger Nasution yang menyebut ada keanehan pada Densus 88 yang tak meminta maaf kepada kedua korban tersebut. “Padahal tangan serta wajah GL tampak memar karena terjatuh ke aspal,” kata Maneger dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (30/12).
Menurut petugas Polsek Laweyan memang benar keduanya ditangkap oleh Densus 88, namun sekali lagi karena tak memiliki cukup bukti maka keduanya dilepaskan.
“Melihat kembali terulangnya kasus tangkap orang yang diduga ‘teroris’ oleh Densus 88 di Solo itu, maka kami mendorong negara melalui Densus 88 wajib hukumnya hadir untuk memastikan bahwa peristiwa yang sama tidak terulang lagi di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence). Tindakan salah tangkap ini adalah syiar ketakutan buat publik,” ujar Maneger.
Karena itu, Maneger menegaskan, bahwa negara harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BNPT dan Densus 88.
“Negara patut mempertimbangkan masukan publik dan tokoh masyarakat, antara lain, seperti pernah disampaikan Prof Din Syamsuddin, Ketua Umum PP Muhammadiyah saat itu, yang menyarankan agar BNPT dan Densus 88 itu dievaluasi total,” tegasnya.
Menurutnya, negara harus menjelaskan secara transparan ke publik hasil kerja BNPT dan Densus 88 berkaitan dengan penembakan terhadap sekian banyak orang yang diduga “teroris”, korban salah tangkap orang yang diduga “teroris” dan pendanaan mereka.
“Mereka juga harus bisa menjelaskan kepada publik, bahwa sama sekali tidak ada keterlibatan pihak asing baik personil maupun pendanaan dalam operasi mereka. Saya sungguh berharap agar yang terakhir ini sama sekali tidak benar adanya. Karena, ini berkaitan dengan kedaulatan hukum kita,” demikian Maneger. (EZ/salam-online)