Ketika Aksi Peledakan Jadi Alasan Revisi UU Terorisme

Catatan: Pershada

Anggota Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI)

Bom Thamrin-5SALAM-ONLINE: Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) telah melimpahkan draf revisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme ke DPR RI. Dorongan ini kembali muncul memanfaatkan momentum paska aksi kriminal bersenjata (teror) yang terjadi di jalan Thamrin, Jakarta.

Sejumlah informasi yang dilansir media menyebutkan poin-poin isi dari draf revisi UU Terorisme ini. Mulai dari masa tahanan terduga “teroris” yang ditambah, pencabutan kewarganegaraan, kewenangan intelijen untuk menangkap hingga penambahan anggaran Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88).

Beberapa tahun belakangan, pemerintah selalu menjadikan peristiwa aksi peledakan atau aksi kriminal bersenjata lainnya sebagai alasan utama pentingnya penguatan kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini BNPT dan Densus 88, melalui revisi UU Terorisme.

Kritik dari sejumlah pihak bermunculan, terutama menyoroti sepak terjang Densus 88 yang selama ini bekerja di bawah payung UU Terorisme. Berbagai kalangan, terutama penggiat HAM, menilai dengan adanya revisi UU Terorisme yang bertujuan memperbesar kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Densus 88, justru akan menambah panjang deretan pelanggaran HAM berat terhadap mereka yang dituduh sebagai Teroris.

“Itu (revisi UU) untuk keamanan republik. Kalau ada yang berpikir seperti itu (menolak, pen), ya saya berdoa agar tidak ada (bom) yang meledak dekat dia aja, atau di dekat keluarganya,” ujar Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menanggapi kritik dari sejumlah kalangan seperti dilansir Kompas.com, Selasa (16/2/2016).

Baca Juga

Di lain pihak dalam acara Diskusi Publik bertajuk ‘Quo Vadis Revisi UU No.15 Tahun 2003″ yang diselenggarakan oleh Institute for Development Research and Analysis (INDRA Institute), Selasa (16/2), Direktur Imparsial Al A’raf mengatakan bahwa penanganan terorisme di Indonesia tidak boleh dengan pola “Umbrella Act”, yaitu menjadikan UU Terorisme sebagai satu-satunya payung hukum dalam menanggulangi terorisme.

“Pemerintah jangan menggunakan pola ‘Umbrella Act’ dalam penanganan terorisme dengan menjadikan UU Terorisme sebagai satu-satunya acuan sehingga semua hal ingin diakomodir dalam UU ini. Pemerintah harus menggunakan semua instrumen hukum yang terkait untuk menanggulangi terorisme, seperti aturan seputar peredaran senjata api dan bahan peledak perlu diperketat. Kami dari Imparsial pernah dilibatkan dalam pembuatan RUU Senjata Api, Bahan Peledak dan Bahan Berbahaya lainnya. Naskah akademik dan draf RUU-nya telah selesai, namun kami juga heran mengapa belum masuk dalam prolegnas di DPR RI,” ungkap Al A’raf.

Dalam catatan kami, narasi yang menggambarkan bahayanya aksi terorisme berupa peledakan dan aksi bersenjata lainnya selalu digunakan oleh pemerintah untuk menguatkan alasan mereka merevisi UU Terorisme guna memperkuat serta memperluas kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Densus 88. Pernyataan Menkopolhukam di atas mempertegas fakta ini.

Jika alasan utama pentingnya revisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah mengamankan negara dari aksi kriminal bersenjata, maka pemerintah harusnya memperkuat aturan peredaran senjata api dan bahan peledak seperti diungkapkan Direktur Imparsial Al Araf. Ini lebih tepat sasaran.

Indonesia telah memiliki UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang mengatur peredaran senjata api dan sejenisnya. Pemerintah bersama DPR RI harusnya memfokuskan perhatian pada UU ini, dan jika diperlukan dibuat UU baru yang lebih kuat dan komprehensif dalam mengatur seputar senjata api, bahan peledak dan bahan berbahaya lainnya.

Pasalnya UU Terorisme yang berlaku sudah cukup kuat bahkan dalam implementasinya di lapangan melahirkan beberapa catatan negatif serta menabrak prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Revisi UU Terorisme hendaknya bukan untuk menambah kewenangan, tapi justru memberikan batasan yang jelas serta fungsi kontrol terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini Densus 88, dalam menjalankan amanat UU. Jadi, tidak ada “kekebalan khusus” pada aparat penegak hukum dalam penanganan terorisme yang berpotensi menyebabkan terjadinya “abuse of power” sebagaimana yang disuarakan Komnas HAM selama ini.

Baca Juga