JAKARTA (SALAM-ONLINE): Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa menurut Undang Undang hanya presiden yang berhak menentukan aliran suatu agama itu sesat atau tidak.
Hal tersebut dinyatakan Menag dalam acara Kongres Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Balai Kartini, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Menurutnya, berdasarkan Undang Undang No. 1/PNPS tahun 1965, hanya presiden yang berhak menentukan suatu aliran agama/kepercayaan itu sesat.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu juga menilai masyarakat Indonesia belum memiliki kesamaan persepsi dalam menyikapi aliran-aliran yang dianggap sesat tersebut.
“Di antara kita 250 juta penduduk bangsa ini belum memiliki kesamaan persepsi dalam menyikapi persoalan-persoalan yang terkait dengan agama ini,” katanya seperti dikutip Tribunnews, Rabu (24/2).
“Misalnya tadi, sesat, kata-kata sesat itu tolok ukur sebuah paham agama itu dikatakan sesat itu apa? Pertanyaan susulannya kemudian adalah lalu siapa yang punya kewenangan untuk menyesat-nyesatkan, untuk mengatakan suatu paham itu sesat atau tidak itu siapa?” ujarnya.
“Apakah negara? Kalau Undang Undang 1 PNPS 65 itu presiden punya kewenangan langsung untuk melarang sebuah paham yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran suatu agama,” ungkapnya.
Selain itu, Lukman juga mengimbau masyarakat agar tidak menghakimi secara sepihak sebuah aliran agama/kepercayaan yang dinilai sesat, agar kerukunan antar umat beragama tak terganggu.
Sumber: Tribunnews