JAKARTA (SALAM-ONLINE): DPR akan berada di depan dalam menolak pembangunan kereta cepat jika melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Demikian ditegaskan oleh Anggota Komisi V DPR RI H.A. Bakri, SE, Jumat (5/2), di Jakarta.
“Peraturan Presiden (Perpres) 107 tahun 2015 yang menjadi landasan hukum proses pembangunan dinilai bermasalah sehingga patut dipertanyakan legalitasnya,” ujarnya dalam diskusi publik ‘Pro Kontra Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung’ di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jum’at (5/2).
Pada dasarnya, kata Bakri, komisi V tidak melarang pembangunan kereta cepat, namun melihat realitanya yang terjadi hingga saat ini, Bakri meminta pemerintah membenahi terlebih dahulu apa-apa saja yang harus dipenuhi sebelum menjalankan proyek itu.
“Masalah politik saya kira sudah tertuang di peraturan presiden (Perpres). Banyak aturan kayak dampak sosial, jangan sampai adanya kereta cepat ini menjadi lubang masuk untuk menggerogoti BUMN kita,” pinta Bakri.
Ia meminta agar kontraktor dan pemerintah menaati peraturan yang sesuai dan tidak mempercepat pekerjaan demi meluluskan proyek tersebut.
“Dalam PP 107 tahun 2015 ini, banyak aturan yang dilanggar dan dilangkahi. Misalnya syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh pengusaha yang terlibat dalam proyek. Kemarin saya sempat berdiskusi dengan salah satu staf ahli Menteri Perhubungan, ternyata ada yang belum lengkap mengenai itu,” ungkapnya.
Ia meminta pemerintah berperan dalam menangani persoalan kereta cepat dan tidak diserahkan sepenuhnya kepada swasta karena ini menyangkut kepentingan orang banyak.
“Kami akan mengawasi ini, kalau bicara pembangunan tentu banyak persyaratan. Kalau semua aturan Undang-Undang dipenuhi, mungkin kita tidak seheboh ini. Saya ragu apakah ini terus atau tidak,” tandasnya. (EZ/salam-online)