JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) menyambangi Komnas HAM pada Selasa (15/3) guna meminta Komnas HAM agar bertindak lebih tegas terhadap Densus 88 dalam penyalahgunaan dan pelanggaran HAM.
“Densus 88 itu sudah sering melakukan pelanggaran HAM dan UUD 1945, Undang-Undang HAM tahun 1999 dan justifikasi HAM internasional juga dilanggar, ini keliru,” ujar advokat dan anggota PUSHAMI, Aziz Yanuar, SH, kepada salam-online, Selasa (15/3) di kantor Komnas HAM, Jakarta.
Aziz mengatakan seharusnya polisi menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang tertera di dalam UUD 1945, bukan malah melanggarnya.
“Harusnya polisi menjalankan tugas berdasarkan hukum. Tapi mereka malah melawan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang dasar sampai Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2009,” terangnya.
Dalam Perkap No 8 tahun 2009 ada 10 poin yang dilanggar Densus, ungkap Aziz, di antaranya, perlindungan terhadap tersangka, prosedur penahanan, penyiksaan dan segala macam kekerasan yang berujung kematian.
“Itu tidak boleh. Kekerasan yang dilakukan Densus dengan berujung kematian terhadap warga asal Klaten, Siyono, membuktikan Densus 88 telah melanggar Perkap,” sesalnya. (EZ/salam-online)