Ahok Jangan Asal Gusur, BPN: “Lihat Dulu Status Surat Kepemilikan”

PenggusuranXWargaXPasarXIkan-1
Sejumlah ibu-ibu warga Pasar Ikan, Jakarta Utara, histeris saat petugas berusaha membubarkan aksi mereka menolak penggusuran, pada Senin, 11 April 2016 lalu. (Foto: Liputan6.com/Gempur M Surya)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ngotot menggusur permukiman Kampung Aquarium, Pasar Ikan dan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, terus menuai protes.

Terlebih sejumlah warga mengaku lahan mereka yang digusur legal alias bersertifikat. Salah satunya yang ramai diperbincangkan adalah kepemilikan lahan seluas 1.953 meter persegi atas nama Sugito.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Admiral Faisal menyesalkan jika benar lahan yang digusur oleh Pemprov DKI beberapa pekan lalu itu ada yang milik warga.

Baca Juga

“Seharusnya dalam penggusuran yang akan dilakukan terhadap warga, baik Luar Batang maupun warga Pasar Ikan, dilihat dulu status surat kepemilikan, jangan asal gusur. Ya memang yang berwewenang membongkar itu gubernur,” tuturnya, Jumat (29/4) seperti dikutip RMOL.co, Sabtu (30/4).

Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, RD.Dewi Sartika enggan menanggapi soal lahan milik Sugito yang ikut digusur.

“Untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan pada pihak BPN,” ujarnya. (RMOL.co)

Baca Juga