Kesaksian Ahok di Persidangan Tipikor Ringankan Pengembang Podomoro
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kesaksian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin (25/7) meringankan pengembang PT Agung Podomoro Land (APL).
Menurut Ahok, mantan Dirut APL Ariesman Widjaja yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap penyusunan dua Peraturan Daerah (Perda) terkait reklamasi, tidak pernah mempermasalahkan rencana Pemerintah Provinsi DKI menerapkan kewajiban pemberian kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari luas lahan yang bisa dijual di atas pulau reklamasi mereka kepada pemerintah.
“Agung Podomoro paling kooperatif. Tidak ada pengembang se-kooperatif mereka,” ujar Ahok dalam persidangan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
Ahok mengatakan, APL juga telah mencicil kewajiban kontribusi tambahan mereka. “Mereka telah membangun sejumlah rumah pompa, hingga jalan inspeksi,” pujinya.
Karenanya Ahok mengaku heran dengan langkah KPK yang belakangan malah menemukan APL sebagai perusahaan yang berusaha mengubah besaran kontribusi tambahan yang harus mereka bayarkan.
KPK menemukan APL mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi untuk mengubah aturan yang tertera di Raperda Rencana Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Aneh kalau dia memberi suap. Begitu saja logikanya,” ujar Ahok membela anak perusahaan kelompok Agung Podomoro itu.
Padahal, pagi tadi mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku akan menjadi saksi yang memberatkan bagi Ariesman. Ahok memastikan akan berkata sejujur-jujurnya soal apa yang dia tahu saat penyusunan dua raperda tersebut.
“Yang pasti kalau Jaksa penuntut KPK minta saya jadi saksi, pasti saksi yang memberatkan. Tapi kan dia punya pengacara (pasti akan ada debat),” terangnya.
Namun tak sesuai dengan pernyataannya semula yang akan jadi saksi memberatkan bagi terdakwa yang mantan Dirut APL itu, kesaksian Ahok justru meringankan terdakwa penyuap tersebut.
Sumber: RMOL.co