JAKARTA (SALAM-ONLINE): Tindakan kekerasan kepada wartawan kembali terjadi. Bentrokan antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara dengan prajurit TNI Angkatan Udara, Senin 15 Agustus 2016 menyebabkan dua jurnalis Medan, Array Argus dari Harian Tribun Medan dan Andry Safrin, jurnalis MNC TV, menjadi korban. Keduanya dianiaya prajurit TNI AU saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Atas kejadian ini, Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengeluarkan pernyataan sikap. JITU mengutuk tindakan represif aparat kepada wartawan saat melakukan tugas jurnalistiknya.
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Tindakan penganiayaan kepada wartawan tentunya telah mencoreng prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) sebagai jati diri reformasi,” bunyi pernyataan yang ditandatangani Agus Abdullah dan M. Pizaro, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjen JITU.
JITU mengingatkan, bahwa dalam melakukan tugas, jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999. Wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak mana pun.
“Karena itu, kami mendesak pemerintah dan TNI memproses secara hukum kejadian ini sebagai komitmen penegakan hukum yang selalu digaungkan pemerintah,” tegas Pizaro.
Selanjutnya JITU mendorong Dewan Pers dan Komnas HAM untuk terus mengawal kasus kekerasan ini, hingga pelaku dapat dihukum sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana tertuang dalam UU Pers No. 40/1999, pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dikenai hukum pidana.
JITU juga meminta organisasi profesi jurnalis dan pers untuk selalu mengontrol penegakan kemerdekaan pers agar kejadian penganiyaan kepada wartawan tidak kembali terulang.
Terakhir, JITU mengimbau kepada jurnalis untuk senantiasa memegang kode etik jurnalistik dalam setiap peliputan dan menjalankan tugas dengan memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik yang bertanggungjawab. (s)