Pelaku Video Reklame Mesum Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

irjen-pol-m-iriawan-foto-okezone
Irjen Pol M Iriawan

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Meski polisi belum menetapkan tersangka pada kasus adegan mesum di video reklame (videotron) di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, namun menurut Kapolda ‎Metro Jaya, Irjen (Pol) M Iriawan, penyidik Cyber Crime ‎Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan sangkaan pasal bagi terduga pelakunya.

“‎Pelakunya bisa kena UU ITE ya, ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun dan maksimal dendanya Rp 1 miliar,” kata Irjen M Iriawan di Jakarta seperti dikutip RMOL.co, Senin (3/10).

Iriawan mengatakan, tidak menutup kemungkinan pelaku juga dijerat dengan UU Pornografi. Namun semuanya itu baru bisa diterapkan setelah pelakunya diketahui termasuk juga motifnya.

“Ini kan cukup menghebohkan, bikin gaduh. Kami masih periksa saksi dan analisis CPU. Nanti bagaimana hasilnya akan diungkap ke publik,” tegasnya.

Baca Juga

Sebelumnya, Warga Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, digegerkan video reklame yang memutarkan potongan adegan mesum, pada Jumat (30/9) kemarin.

Saat video diputar, sejumlah orang terlihat berkerumun di bawah videotron untuk menyaksikan video porno tersebut.

Tak hanya pejalan kaki, sejumlah pengendara sepeda motor tertarik menengok adegan tak senonoh itu.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga