JAKARTA (SALAM-ONLINE): Berbagai gerakan yang menuntut pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama (Ahok) atas dugaan penistaan agama yang telah dilakukannya semakin masif terjadi di tengah masyarakat. Gerakan tersebut tidak hanya terlokalisir di DKI Jakarta dan sekitarnya, tapi juga merambah ke berbagai daerah.
Mlihat kondisi seperti itu, Advokat sekaligus aktivis Islam Dr Eggi Sudjana, SH, M.Si menegaskan pihak kepolisian seharusnya merespon dan mempertimbangkan bahwa letupan sosial itu sudah dalam hitungan detik.
“Oleh karena itu kondisi seperti ini harus segera direspon oleh aparat kepolisian. Jika pemeriksaan Ahok menjadi pembiaran, perlambatan atau yang lebih buruk lagi, maka akan ada letupan di tengah masyarakat,” ujar Eggi dalam Forum Diskusi Publik Halqah Islam dan Peradaban (HIP) yang bertema ‘Menghina Al-Qur’an, Apa Cukup Minta Maaf?’, Kamis (20/10) di Gedung Joang, Jakarta Pusat.
Bahkan, menurutnya sesuai KUHP pasal 421, seorang pejabat atau pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangnya, memerintahkan atau membiarkan sesuatu terjadi maka dipidana dua tahun delapan bulan.
“Tindakan pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat hendaknya tidak dicuekin oleh pihak kepolisian, atau diperiksa kemudian tidak dihukum, karena itu berarti dia memerintahkan sesuatu yang tidak prosedural, dan karenanya polisi pun bisa dihukum. Jadi, janganlah main-main dengan hukum,” tegasnya.
Eggi mengingatkan pemeriksaan hukum terhadap Ahok harus dilakukan, tidak ada hubungannya dengan Pilkada Jakarta.
“Ini menyangkut penistaan agama, dengan menghina Al-Qur’an dan ulama yang telah jelas dilakukan oleh Ahok. Itulah inti masalah yang harus dipegang oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak lagi mengemukakan dalih-dalih atau argumen yang secara langsung mau menghentikan perkara kasus Ahok ini,” ungkapnya.
Mantan Ketua Umum PB HMI MPO ini menuturkan penistaan itu sudah hitam putih dan benar adanya. Kalaupun permintaan maaf dari Ahok sudah disampaikan, tapi proses hukum harus tetap berjalan.
“Kita tentunya tidak mau penistaan agama berikutnya terjadi karena lemahnya aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti proses hukum Ahok ini,” tutupnya. (EZ/salam-online)