Atas Permintaan Beberapa Lembaga, Kemenkominfo Blokir Situs Resmi Habib Rizieq
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kementerian Komunikasi dan Informasi menambah satu lagi situs yang diblokir, yaitu situs resmi milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
Dalam sebuah surat yang beredar di dunia maya, yang dikirimkan Tim Trust+Positif Kominfo, meminta kepada para penyelenggara jasa internet di Indonesia (ISP) untuk memblokir satu situs lagi. Situs tersebut beralamat Habibrizieq.com.
Situs Habib Rizieq itu sejak Ahad 27 November 2016 ini sudah tak bisa diakses lagi. Kemenkominfo mengakui, telah meminta tim Trust+Positif untuk memblokir situs tersebut. Alasannya, banyak permintaan yang masuk untuk melakukan tindakan blokir terhadap situs Habibrizieq.com
“Benar. sudah dikirimkan request ke ISP-ISP semalam,” ujar Kepala Informasi dan Humas Kemenkominfo, Noor Iza, dalam pesan singkatnya sebagaimana dikutip Viva.co.id, Ahad (27/11).
Menurut Noor, permintaan pemblokiran itu telah dilakukan menurut proses yang seharusnya, termasuk melibatkan panel blokir konten. Meski nasib panel blokir dikabarkan tidak lagi diperpanjang eksistensinya, namun Noor mengatakan, Dirjen Aplikasi Telematika (Aptika) Kemenkominfo telah melakukan pembaruan.
Noor mengatakan, ada beberapa lembaga yang meminta situs milik Habib Rizieq itu diblokir. “Request dari kolaborasi lembaga, seperti BNPT, Polri dan BIN,” ujar Noor.
Surat permintaan blokir yang dikirimkan Kemenkominfo kepada para ISP itu adalah:
Yth Penyelenggara ISP
Dengan ini mohon kiranya menambahkan satu situs yang menyebarkan konten ilegal menurut UU ITE,
- Habiebrizieq.com
ke dalam sistem filtering setiap ISP.
Demikian penyampaian dari kami. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Sumber: Viva.co.id