Ahok Segera Diberhentikan Sementara dari Jabatannya sebagai Gubernur DKI
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, lantaran saat ini cagub petahana itu sudah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam kasus penistaan agama.
Menurut Tjahjo, pemberhentian sementara Ahok ini masih terkendala belum turunnya nomor register perkara dugaan penistaan agama dari PN Jakut. Hal tersebut dibutuhkan untuk menghentikan sementara kepala daerah yang tersangkut perkara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan ini tercantum pada Pasal 83 UU Pemda. Dalam Ayat (1) UU tersebut dikatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya dapat diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Pemberhentian sementara, harus berdasarkan register perkara di pengadilan, seperti diatur Ayat (2) Pasal 83 UU Pemda. Pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden untuk Gubernur dan oleh Menteri untuk Bupati atau Wali Kota.
Sumber: Okezone